TamiangNews.com, KARANG BARU -- Pengawasan Pemilihan Lapangan (PPL) harus bertindak profesional, sebab mereka merupakan ujung tombak dalam pengawasan dan bisa mengerti akan aturan Pilkada serentak serta selalu mengikuti bila ada perubahan aturan yang tiba-tiba. "Kami optimis, semua PPL mengetahui apa yang bisa dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Bila ragu-ragu menjalankan tugasnya silahkan berkoordinasi dengan Panwascam.
Hal itu disampaikan para Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten usai membacakan sumpah saat melantik 213 PPL dari 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang selesai dilaksanakan Sabtu (02/9) di masing-masing Kecamatan.
Seperti diketahui, Panwaslih Aceh Tamiang melalui Panwascam di 12 kecamatan telah membentuk dan melantik sebanyak 213 PPL. Mereka ditempatkan di 213 Kampung dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka tugas pengawasan lapangan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 yang akan datang.
Ketua Panwascam Manyak Payed Wahyu Syahputra mengatakan, pihaknya miminta 36 anggota PPL yang ditempatkan di Kampung dalam kecamatan ini cepat memahami materi teknis pengawasan yang diberikan. PPL bisa mengerti akan aturan Pilkada serentak serta selalu mengikuti bila ada perubahan aturan yang tiba-tiba. "Kami optimis, semua PPL mengetahui apa yang bisa dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Bila ragu-ragu menjalankan tugasnya silahkan berkoordinasi dengan Panwascam," tutur Wahyu.
Camat Kecamatan Manyak Payed Wan Irwansyah dalam sambutannya mengatakan dengan dilantik dan diambil sumpahnya PPL ini telah memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu di tiap Kampung. "PPL harus jujur dan berani dan bertanggung jawab demi terciptanya penyelanggaraan Pilkada yang aman dan berkualitas sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, PPL dituntut mampu melaksanakan tugasnya dengan ikhlas untuk kelancaran Pemilu".
Ia menambahkan, PPL memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan yang mengarah terhadap pelanggaran Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Panwas dan PPL juga memiliki kewenangan untuk segera memproses bila menemukan tindakan pelanggaran pemilu.
Diharapkannya juga Komisioner Panwaslih untuk segera mengirimkan surat dukungan kesekretariatan Panwascsam yang ada di masing-masing kecamatan karena tanpa adanya kepala sekretariat mustahil dapat berjalan lancar kegiatan pengawasan, hal itu sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2016, bahwa kepala sekretariat Kecamatan di SK-kan oleh Sekda setempat, sebut Irwansyah.
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Saiful Alam, SE usai mengangkat sumpah dalam sambutannya saat pelantikan PPL Kecamatan Manyak Payed mengatakan, PPL diharap tidak terpengaruh oleh janji-janji pihak yang merasa melakukan pelanggaran Pilkada atau memiliki kepentingan lain yang tidak dipertanggung jawabkan. "Kami ingin Pilkada Aceh Tamiang betul-betul sebagai Pilkada berintegritas, makanya PPL harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya".
Dijelaskan Saiful Alam, sekarang ini tahapan Pilkada telah berjalan. Dengan demikian, PPL juga harus segera melaksanakan tugas di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan Pilkada sekarang ini tidak boleh berjalan tanpa adanya pengawasan karena perangkat pengawas sudah terbentuk semua.
"Untuk itu, kami minta PPL setelah mendapatkan bimbingan teknis bisa segera bertugas dengan selalu tetap berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwaslih Aceh Tamiang tandas, Saiful Alam. [] Red-TN
Hal itu disampaikan para Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten usai membacakan sumpah saat melantik 213 PPL dari 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang selesai dilaksanakan Sabtu (02/9) di masing-masing Kecamatan.
Seperti diketahui, Panwaslih Aceh Tamiang melalui Panwascam di 12 kecamatan telah membentuk dan melantik sebanyak 213 PPL. Mereka ditempatkan di 213 Kampung dari 12 Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka tugas pengawasan lapangan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 yang akan datang.
Ketua Panwascam Manyak Payed Wahyu Syahputra mengatakan, pihaknya miminta 36 anggota PPL yang ditempatkan di Kampung dalam kecamatan ini cepat memahami materi teknis pengawasan yang diberikan. PPL bisa mengerti akan aturan Pilkada serentak serta selalu mengikuti bila ada perubahan aturan yang tiba-tiba. "Kami optimis, semua PPL mengetahui apa yang bisa dilakukan dalam menjalankan tugasnya. Bila ragu-ragu menjalankan tugasnya silahkan berkoordinasi dengan Panwascam," tutur Wahyu.
Camat Kecamatan Manyak Payed Wan Irwansyah dalam sambutannya mengatakan dengan dilantik dan diambil sumpahnya PPL ini telah memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu di tiap Kampung. "PPL harus jujur dan berani dan bertanggung jawab demi terciptanya penyelanggaraan Pilkada yang aman dan berkualitas sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, PPL dituntut mampu melaksanakan tugasnya dengan ikhlas untuk kelancaran Pemilu".
Ia menambahkan, PPL memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan yang mengarah terhadap pelanggaran Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Panwas dan PPL juga memiliki kewenangan untuk segera memproses bila menemukan tindakan pelanggaran pemilu.
Diharapkannya juga Komisioner Panwaslih untuk segera mengirimkan surat dukungan kesekretariatan Panwascsam yang ada di masing-masing kecamatan karena tanpa adanya kepala sekretariat mustahil dapat berjalan lancar kegiatan pengawasan, hal itu sesuai dengan Qanun Nomor 6 tahun 2016, bahwa kepala sekretariat Kecamatan di SK-kan oleh Sekda setempat, sebut Irwansyah.
Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Saiful Alam, SE usai mengangkat sumpah dalam sambutannya saat pelantikan PPL Kecamatan Manyak Payed mengatakan, PPL diharap tidak terpengaruh oleh janji-janji pihak yang merasa melakukan pelanggaran Pilkada atau memiliki kepentingan lain yang tidak dipertanggung jawabkan. "Kami ingin Pilkada Aceh Tamiang betul-betul sebagai Pilkada berintegritas, makanya PPL harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya".
Dijelaskan Saiful Alam, sekarang ini tahapan Pilkada telah berjalan. Dengan demikian, PPL juga harus segera melaksanakan tugas di wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan tahapan Pilkada sekarang ini tidak boleh berjalan tanpa adanya pengawasan karena perangkat pengawas sudah terbentuk semua.
"Untuk itu, kami minta PPL setelah mendapatkan bimbingan teknis bisa segera bertugas dengan selalu tetap berkoordinasi dengan Panwascam dan Panwaslih Aceh Tamiang tandas, Saiful Alam. [] Red-TN