TamiangNews.com, KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang kembali menetapkan lima karyawan Bank Aceh sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif pegawai negeri sipil (PNS) palsu di Aceh Tamiang pada Mei 2016.
Kelima tersangka berinisial, Hj M dan Hj R, unsur pimpinan Capem Bank Aceh Karang Baru, serta AR, IDY, dan If, ketiganya analis kredit di bank tersebut.
Sebelumnya, empat karyawan Bank Mandiri Aceh Tamiang dan tujuh PNS Pemkab Aceh Tamiang pada Februari sampai April 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dengan demikian, sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif ini. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin MH, didampingi Muhammad Husaini SH, kepada Serambi, Selasa (27/9) mengatakan, kelima karyawan Bank Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tak melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap debitur kredit sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Bank Aceh.
Menurut Amir Syarifuddin, kelima tersangka kooperatif dalam penyidikan kasus ini dan mereka tidak ditahan. “Saat ini BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian negara karena dalam kasus ini Bank Aceh kebobolan sebesar Rp 3,2 miliar dari tahun 2011-2015,” ujarnya.
Investigasi yang dimaksud dalam kasus ini, tersangka tidak melakukan penilaian terhadap debitur kredit apakah benar berstatus PNS atau tidak, apakah mempunyai penghasilan, apakah alamatnya sudah benar, dan sesuai tidak gajinya yang tertera di daftar gaji dengan yang ada sekarang.
Sedangkan klarifikasi kredit yang dimaksud, kata Amir Syarifuddin, tersangka tidak menanyakan kepada debitur, namun yang terjadi debitur datang ke bank langsung menandatangani perjanjian kredit.
Bahkan tersangka, Alvi Laila yang diduga otak pembobolan kredit ini menelepon salah satu tersangka dan berkasnya dimasukkan malam, langsung esoknya cair kredit.
“Sampai saat ini kalima tersangka kooperatif, makanya mereka tidak ditahan,” ujar Muhammad Husaini. [] Serambinews
Kelima tersangka berinisial, Hj M dan Hj R, unsur pimpinan Capem Bank Aceh Karang Baru, serta AR, IDY, dan If, ketiganya analis kredit di bank tersebut.
Sebelumnya, empat karyawan Bank Mandiri Aceh Tamiang dan tujuh PNS Pemkab Aceh Tamiang pada Februari sampai April 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dengan demikian, sudah 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif ini. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Tamiang, Amir Syarifuddin MH, didampingi Muhammad Husaini SH, kepada Serambi, Selasa (27/9) mengatakan, kelima karyawan Bank Aceh itu ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tak melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap debitur kredit sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Bank Aceh.
Menurut Amir Syarifuddin, kelima tersangka kooperatif dalam penyidikan kasus ini dan mereka tidak ditahan. “Saat ini BPKP sedang melakukan penghitungan kerugian negara karena dalam kasus ini Bank Aceh kebobolan sebesar Rp 3,2 miliar dari tahun 2011-2015,” ujarnya.
Investigasi yang dimaksud dalam kasus ini, tersangka tidak melakukan penilaian terhadap debitur kredit apakah benar berstatus PNS atau tidak, apakah mempunyai penghasilan, apakah alamatnya sudah benar, dan sesuai tidak gajinya yang tertera di daftar gaji dengan yang ada sekarang.
Sedangkan klarifikasi kredit yang dimaksud, kata Amir Syarifuddin, tersangka tidak menanyakan kepada debitur, namun yang terjadi debitur datang ke bank langsung menandatangani perjanjian kredit.
Bahkan tersangka, Alvi Laila yang diduga otak pembobolan kredit ini menelepon salah satu tersangka dan berkasnya dimasukkan malam, langsung esoknya cair kredit.
“Sampai saat ini kalima tersangka kooperatif, makanya mereka tidak ditahan,” ujar Muhammad Husaini. [] Serambinews

