TamiangNews.com, BANDA ACEH - Aparat keamanan Polres Aceh Tamiang mengamankan seorang pengedar sabu berinisial WG (34), sopir, warga Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Brigjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, kepada GoAceh, Rabu (28/9/2016) malam.
Kombes Pol Goenawan mengatakan, menurut laporan yang diterima Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, melalui Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Wahyudi Sabhara, penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa wilayah gampong tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
"Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang warga yang tidak diketahui identitasnya," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,56 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah kaca pirek.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Goenawan.
Pihaknya juga menyatakan, pengembangan juga dilakukan, karena dicurigai ada oknum kepolisi yang terkait. "Jika terbukti ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran atau melindungi bisnis haram tersebut, kita akan langsung beri sanksi tegas," tambahnya. [] GoAceh
Hal ini disampaikan Kapolda Aceh, Brigjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan, kepada GoAceh, Rabu (28/9/2016) malam.
Kombes Pol Goenawan mengatakan, menurut laporan yang diterima Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, melalui Wakapolres Aceh Tamiang, Kompol Wahyudi Sabhara, penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa wilayah gampong tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
"Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang warga yang tidak diketahui identitasnya," ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,56 gram, satu unit telepon genggam dan satu buah kaca pirek.
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol Goenawan.
Pihaknya juga menyatakan, pengembangan juga dilakukan, karena dicurigai ada oknum kepolisi yang terkait. "Jika terbukti ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peredaran atau melindungi bisnis haram tersebut, kita akan langsung beri sanksi tegas," tambahnya. [] GoAceh

