Notification

×

Iklan

Iklan

Wartawan akan Boikot Berita Pemko Langsa

Kamis, 22 September 2016 | September 22, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:25Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, LANGSA -- Sedikitnya 50-an wartawan yang tergabung dalam Forum wartawan/jurnalis dari berbagai media cetak dan elektronik yang bertugas di Kota Langsa dan sekitarnya, akan memboikot berita terkait Pemerintahan Kota Langsa, acara pernyataan itu berlangsung di Trimbun Lapangan Merdeka Kota Langsa, Rabu (21/9).

Menurut penilaian mereka, selama Pemerintah Kota Langsa dipimpin oleh Usman Abdullah, SE dan Wakil Walikota Langsa Drs. Marzuki Hamid, MM kami menilai mereka tidak pantas didukung untuk menjadi Walikota Langsa ke depan, pasalnya dalam kepemimpinan pasangan Umara tersebut tidak pernah bermitra dengan Insan Pers.

Demikian disampaikan koordinator Forum bersama Wartawan Kota Langsa Yoesdinoer salah seorang wartawan senior di Kota Langsa. Lanjutnya, Walikota Langsa telah mempraktikan metode pecah belah yang men-dikotomi para insan pers serta memprioritaskan beberapa oknum wartawan tertentu.

Walikota Langsa alergi terhadap kritikan dari kalangan insan pers terhadap jalannya roda pemerintahan, padahal, sebagai pemimpin Pemerintah Kota Langsa harus peka dan dapat menerima kritikan yang bertujuan untuk perbaikan dikemudian hari.

Dikatanya lagi, Pemerintah Kota Langsa harus dapat mempertanggung jawabkan anggaran belanja pada bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dan lainnya, karena diduga terindikasi adanya praktik Kolusi Korupsi dan nepotisme ( KKN ) dalam penggelolaan anggaran dimaksud. Oleh karena itu para Wartawan dari berbagai media cetak maupun elektronik tersebut, akan memboikot segala bentuk pemberitaan terhadap Pemerintah Kota Langsa di bawah kepemimpinan Walikota Usman Abdullah, SE dan Wakil Walikota Drs. Marzuki Hamid, MM.

Para insan pers, meminta kepada aparat Penegak Hukum di Kota Langsa untuk mengusut dugaan penyimpangan sejumlah anggaran pembangunan yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK Langsa. Adapun penyimpangan tersebut diantaranya, dana proyek Detail Engenering Design (DED) senilai Rp 134 miliar rupiah bersumber dari APBN tahun 2016 yang telah dipergunakan dengan tidak melalui proses pembahasan di DPRK Langsa.

Dimana penggunaan anggaran dimaksud tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang penggelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang penggelolaan keuangan daerah.

Begitu juga dengan dana proyek pembangunan prasarana dan sarana pelabuhan terminal Ferry Kuala Langsa senilai Rp 2,4 miliar rupiah yang bersumber dari APBK Langsa tahun 2013. Mengusut penggunaan anggaran belanja pada bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Langsa dari tahun 2012 hingga sekarang.

Begitupun dengan pengadaan tanah untuk prasarana umum/publik Kota Langsa sebesar Rp. 2.906.155.000 di Gampong Gedubang Aceh Kec. Langsa Baro, untuk Tanah Gampong Kapa Kec. Langsa Timur sebanyak RP. 7.122.917.300, sedangkan untuk di Gampong Alur Dua Kec. Langsa Baro sebesar Rp. 5.945.741.800 yang bersumber dari APBA dan OTSUS tahun 2013. Begitu juga sejumlah penyimpangan lainnya selama masa jabatan Walikota Langsa Usman Abdullah,SE dan Drs. Marzuki Hamid.

Aksi pernyataan sikap Wartawan Kota Langsa ini berlangsung singkat tertib aman dan terarah tidak ada bernuansa Politik atau diboncengi calon calon kandidat Bupati maupun bupati yang akan bermain merebut simpati masyarakat. []Saiful Alam
×
Berita Terbaru Update