Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Memutasi Pejabat, Menag Turunkan Pangkat M. Daud Pakeh

Jumat, 07 Oktober 2016 | Oktober 07, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2017-10-29T09:20:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, BANDA ACEH - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin diinformasikan menurunkan pangkat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh satu tingkat dari IV/D ke IV/C untuk masa tiga tahun. Penurunan pangkat itu harus diterima Daud Pakeh sebagai bentuk sanksi terhadapnya karena beberapa waktu lalu mutasi 60 pegawai eselon IV di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh tanpa sebab.

Informasi itu diperoleh Serambi dari Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, di Banda Aceh, Kamis (6/10). Tapi Daud Pakeh menyatakan ia belum menerima surat apa pun terkait hal itu.

“Dengan diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa mutasi itu salah, kami minta Kakanwil Kemenag Aceh untuk mengembalikan semua pejabat yang dimutasi tersebut ke posisi semula,” ujar Safaruddin.

Menurut Safar, sanksi itu keluar setelah pihaknya melaporkan tindakan Daud Pakeh ke KASN pada 20 Juni 2016 karena memutasi pejabat tidak sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Menteri Agama Nomor 207 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Asessmen Kompetensi Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama, dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor SJ/B.II/2/Kp.001.05915/2015 tentang Pola Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas (eselon III dan IV) pada Kementerian Aceh.

“Akibat dari mutasi semacam itu, PNS Kanwil Kemenag Aceh kurang bersemangat dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pikiran mereka terfokus pada mutasi yang dilakukan tiba-tiba dengan tanpa kesalahan dan tanpa pemberitahuan terlebih dulu,” ujar Safaruddin.

Informasi pemberian sanksi kepada Daud Pakeh diakui Kepala Tata Usaha (KTU) Kanwil Kemenag Aceh, Habib Badruddin. Kepada Serambi, ia mengatakan, surat keputusan (SK) pemberian sanksi itu sudah diteken Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. “Saya belum lihat SK tersebut, tapi penurunan pangkat tersebut pasti ada. Penetapannya dalam bulan ini,” ungkap Habib.

Dijelaskan, sanksi itu diberikan atas rekomendasi Irjen Bidang Investigasi Kementerian Agama RI, H Rojikin SH MSi kepada Menteri Agama. Menurutnya, SK tersebut belum disampaikan kepada Daud Pakeh karena terjadi kesalahan pengetikan dan kini sedang diperbaik. Kendati mendapat sanksi berat, tambahnya, tapi posisi Daud Pakeh sebagai Kakanwil Kemenag Aceh tak berubah.

Sementara itu, Daud Pakeh yang dihubungi Serambi, mengaku belum menerima informasi apapun menyangkut pemberian sanksi oleh Menteri Agama kepada dirinya. “Sampai saat ini saya belum menerima berita tersebut, dan saya belum menerima keputusan apapun,” tulisnya dalam pesan singkat (SMS) kepada Serambi, tadi malam.

Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, Makmur Ibrahim SH MHum yang dimintai tanggapannya terkait masalah itu tadi malam mengatakan, gonta-ganti pejabat tanpa ada kesalahan adalah tindakan yang melanggar PP No 100 Tahun 2000 yang sudah diubah menjadi PP No 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan.

Jika menteri sudah menurunkan pangkat Kakanwil Kemenag Aceh karena memutasi pejabat tanpa sebab, menurut Makmur, maka pejabat yang dimutasi tersebut harus dikembalikan ke jabatan sebelumnya.

Pengembalian itu, lanjut Makmur, bisa dilakukan langsung oleh menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau melalui Sekjen dan Menteri bisa juga meminta langsung Kakanwil Kemenag untuk melakukan hal tersebut.

“Biasanya dalam SK dicantumkan hal tersebut. Tapi, untuk kasus Pak Daud Pakeh kita belum tahu karena belum kita lihat SK-nya,” ujar Makmur. Jika pejabat yang dimutasi tanpa sebab tersebut tak dikembalikan ke posisi asal, kata Makmur lagi, itu bisa menjadi temuan BPK.

Sebab, sambung Makmur, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan PNS dalam jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi. “Kompetensi PNS bisa diketahui melalui talent school. Dengan program itu akan diketahui talenta setiap PNS, dan setelah itu baru diputuskan jabatan apa yang cocok bagi PNS tersebut,” kata Makmur seraya mengatakan pelaksana talent school itu melibatkan beberapa instansi terkait.

Jika setelah masa penurunan pangkat berakhir dan pejabat bersangkutan masih pada posisi lama, tambahnya, Menteri otomatis bisa mengembalikan pangkat pejabat tersebut ke pangkat sebelum ia menerima sanksi tanpa harus mendapat persetujuan BKN. “Tapi, sebaliknya, jika pejabat itu sudah ganti posisi, maka pengembalian pangkatnya harus dengan persetujuan BKN,” jelas Makmur. [] Serambinews
×
Berita Terbaru Update