TamiangNews.com, KARANG BARU -- Sebanyak 10 persen penduduk Kabupaten Aceh Tamiang hingga awal Maret 2017 ini, terdata belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, Ansharuddin melalui Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Masbulan MJ kepada GoAceh, Kamis (9/3/2017).
"Kekosongan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang berdampak minimnya minat masyarakat melakukan perekaman untuk pembuatan KTP. Hal itu dibuktikan dengan sunyinya masyarakat yang mendatangi kantor ini,” ungkap Masbulan.
Ia mengungkapkan, sekitar 10 persen atau sebanyak 18 ribu jiwa penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman pendataan pembuatan e-KTP.
"Berdasarkan data base yang ada pada kami, dari 302 ribu jumlah penduduk Aceh Tamiang yang statusnya dewasa atau wajib memiliki KTP, baru 198 ribu saja yang sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Masbulan.
Ia menyadari, rasa enggan masyarakat melakukan perekaman e-KTP merupakan dampak dari kosongnya blanko. Sehingga bagi warga yang berdomisili di daerah pedalaman merasa malas melakukan perekaman.
"Meskipun masih terhitung lumayan banyak warga yang merekam data dirinya, namun tidak sebanyak ketika blanko ada pada ketika itu.
Padahal status surat keterangan identitas diri berbentuk surat keterangan (suket) itu, jika di mata hukum statusnya sama seperti e-KTP," tutup Masbulan. [] goaceh.co, foto : ilustrasi
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang, Ansharuddin melalui Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Masbulan MJ kepada GoAceh, Kamis (9/3/2017).
"Kekosongan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang berdampak minimnya minat masyarakat melakukan perekaman untuk pembuatan KTP. Hal itu dibuktikan dengan sunyinya masyarakat yang mendatangi kantor ini,” ungkap Masbulan.
Ia mengungkapkan, sekitar 10 persen atau sebanyak 18 ribu jiwa penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman pendataan pembuatan e-KTP.
"Berdasarkan data base yang ada pada kami, dari 302 ribu jumlah penduduk Aceh Tamiang yang statusnya dewasa atau wajib memiliki KTP, baru 198 ribu saja yang sudah melakukan perekaman e-KTP," ujar Masbulan.
Ia menyadari, rasa enggan masyarakat melakukan perekaman e-KTP merupakan dampak dari kosongnya blanko. Sehingga bagi warga yang berdomisili di daerah pedalaman merasa malas melakukan perekaman.
"Meskipun masih terhitung lumayan banyak warga yang merekam data dirinya, namun tidak sebanyak ketika blanko ada pada ketika itu.
Padahal status surat keterangan identitas diri berbentuk surat keterangan (suket) itu, jika di mata hukum statusnya sama seperti e-KTP," tutup Masbulan. [] goaceh.co, foto : ilustrasi