Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Ganti Pejabat

Kamis, 09 Maret 2017 | Maret 09, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2017-11-01T07:19:01Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Di penghujung masa jabatan, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan pergantian (mutasi) pejabat, paling kurang enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa (7/3) sehubungan dengan beredarnya rumor mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Menurut informasi yang berkembang, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah dalam waktu dekat ini disebut-sebut akan kembali melakukan pergantian pejabat. Sementara masa jabatan Zaini akan berakhir pada 25 Juni 2017.

Dodi mengatakan, ketentuan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat di pengujung masa jabatannya tertera pada Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Lengkapnya pasal tersebut berbunyi; “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Dodi Riyadmadji, pergantian pejabat atau mutasi baru bisa dilakukan apabila gubernur memperoleh persetujuan secara tertulis dari Mendagri. “Kalau tidak ada persetujuan tertulis, ya tidak bisa. Itu bunyi undang-undangnya,” demikian Dodi Riyadmadji.

Tanggapan terhadap isu akan ada pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh juga disuarakan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif Aceh, Aryos Nivada.

Dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Senin (6/3), Aryos meyakini isu akan terjadi perombakan di tubuh SKPA kemungkinan besar tidak dapat disetujui oleh Mendagri karena Mendagri akan menilai sejauh mana urgensitas pergantian kabinet tersebut. [] serambinews.com
×
Berita Terbaru Update