TamiangNews.com, KARANG BARU -- Bupati Aceh Tamiang H Hamdan Sati akan mencopot jabatan kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terutama yang tidak mampu dalam melaksanakan kegiatan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Otonomi Khusus 2017.
"Terhadap kepala dinas yang berkinerja rendah akan diberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatannya," ungkap Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati, Kamis (20/7). Dikatakannya, saat ini realisasi kegiatan dari sumber anggaran DAK dan Otsus masih sangat minim, bahkan Tamiang terendah di Aceh.
Untuk mencapai realisasi penyerapan, kata Bupati Hamdan, dirinya telah menegaskan kepada kepala SKPK untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, melainkan menuntaskan permasalahan realisasi anggaran.
Bupati Hamdan Sati juga menegaskan, para kepala SKPK harus mampu mengelola anggaran DAK dan Otsus dengan baik dan harus mampu mencapai persentase dalam serapannya sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
"Jangan dikenakan sanksi sehingga tidak dapat dikucurkan untuk tahap berikutnya. Dan bila ini terjadi, maka pembayaran kegiatan menjadi tanggungjawab daerah," ujarnya.
Hamdan Sati menyatakan, Pemkab Aceh Tamiang tidak akan mampu membayar kepada pelaksana pekerjaan sumber dana DAK dan Otsus dikarenakan APBK cukup kecil. "Yang dikhawatirkan adalah menjadi utang daerah, apalagi nilainya sangat besar," jelasnya.
Ia mengingatkan, bahwa para kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang bukan bekerja untuk dirinya, tetapi bekerja pada pemerintah daerah.
"Hanya saja saat ini saya masih menjabat sebagai Bupati," tutur Hamdan Sati sembari menyatakan rendahnya realisasi anggaran DAK dan Otsus salah satunya adalah akibat lalainya para kepala SKPK. Oleh karenanya harus diambil sikap tegas.
Terkait dengan pelaksanaan proyek, Bupati menilai, kesalahannya mutlak pada masing-masing SKPK, karena semua proses administrasi termasuk surat keputusan (SK) pejabat yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SK lainnya yang berhubungan dengan realisasi proyek sudah diberikan penuh masing-masing dinas.
"Sangat disayangkan pejabat yang diberikan wewenang tidak bekerja baik," tegas Hamdan Sati.
Ia menjelaskan, kendala lain rendahnya penyerapan anggaran adalah imbas dari Pilkada dan adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, termasuk beberapa administrasi yang sempat berjalan lambat ketika dijabat Plt Bupati.
Namun demikian, Hamdan Sati selaku Bupati Aceh Tamiang akan berupaya semaksimal mungkin dan mencarikan solusi terbaik agar realisasi anggaran DAK dan Otsus bisa mencapai terget sesuai peraturan, sehingga tidak mendapat sanksi serta bisa dilakukan pencairan tahap kedua untuk tahun 2017.
Diakuinya, realisasi pelaksanaan kegiatan proyek fisik yang bersumber anggaran dari DAK dan Otsus tahun 2017 untuk Kabupaten Aceh Tamiang masih sangat minim.
Serapan dari kedua mata anggaran tersebut belum mencapai target pencairan untuk tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realisasi anggaran DAK Tahun 2017 terhadap pelaksanaan proyek fisik baru mencapai sekitar 31,9%. Realisasi DAK harus memenuhi persyaratan minimal 75% untuk tahap pertama sebagai syarat transfer tahap kedua.
"Sedangkan realisasi Otsus tahun 2017 sekitar 5% dan sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang pengelolaan tranfer ke daerah serta dana desa harus memenuhi persyaratan minimal 75% tahap pertama sebagai syarat transfer untuk tahap kedua," pungkas Bupati Hamdan Sati. [] medanbisnisdaily.com, foto : ilustrasi
"Terhadap kepala dinas yang berkinerja rendah akan diberikan tindakan tegas dengan mencopot jabatannya," ungkap Bupati Aceh Tamiang Hamdan Sati, Kamis (20/7). Dikatakannya, saat ini realisasi kegiatan dari sumber anggaran DAK dan Otsus masih sangat minim, bahkan Tamiang terendah di Aceh.
Untuk mencapai realisasi penyerapan, kata Bupati Hamdan, dirinya telah menegaskan kepada kepala SKPK untuk tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, melainkan menuntaskan permasalahan realisasi anggaran.
Bupati Hamdan Sati juga menegaskan, para kepala SKPK harus mampu mengelola anggaran DAK dan Otsus dengan baik dan harus mampu mencapai persentase dalam serapannya sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
"Jangan dikenakan sanksi sehingga tidak dapat dikucurkan untuk tahap berikutnya. Dan bila ini terjadi, maka pembayaran kegiatan menjadi tanggungjawab daerah," ujarnya.
Hamdan Sati menyatakan, Pemkab Aceh Tamiang tidak akan mampu membayar kepada pelaksana pekerjaan sumber dana DAK dan Otsus dikarenakan APBK cukup kecil. "Yang dikhawatirkan adalah menjadi utang daerah, apalagi nilainya sangat besar," jelasnya.
Ia mengingatkan, bahwa para kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang bukan bekerja untuk dirinya, tetapi bekerja pada pemerintah daerah.
"Hanya saja saat ini saya masih menjabat sebagai Bupati," tutur Hamdan Sati sembari menyatakan rendahnya realisasi anggaran DAK dan Otsus salah satunya adalah akibat lalainya para kepala SKPK. Oleh karenanya harus diambil sikap tegas.
Terkait dengan pelaksanaan proyek, Bupati menilai, kesalahannya mutlak pada masing-masing SKPK, karena semua proses administrasi termasuk surat keputusan (SK) pejabat yang diangkat sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SK lainnya yang berhubungan dengan realisasi proyek sudah diberikan penuh masing-masing dinas.
"Sangat disayangkan pejabat yang diberikan wewenang tidak bekerja baik," tegas Hamdan Sati.
Ia menjelaskan, kendala lain rendahnya penyerapan anggaran adalah imbas dari Pilkada dan adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, termasuk beberapa administrasi yang sempat berjalan lambat ketika dijabat Plt Bupati.
Namun demikian, Hamdan Sati selaku Bupati Aceh Tamiang akan berupaya semaksimal mungkin dan mencarikan solusi terbaik agar realisasi anggaran DAK dan Otsus bisa mencapai terget sesuai peraturan, sehingga tidak mendapat sanksi serta bisa dilakukan pencairan tahap kedua untuk tahun 2017.
Diakuinya, realisasi pelaksanaan kegiatan proyek fisik yang bersumber anggaran dari DAK dan Otsus tahun 2017 untuk Kabupaten Aceh Tamiang masih sangat minim.
Serapan dari kedua mata anggaran tersebut belum mencapai target pencairan untuk tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Realisasi anggaran DAK Tahun 2017 terhadap pelaksanaan proyek fisik baru mencapai sekitar 31,9%. Realisasi DAK harus memenuhi persyaratan minimal 75% untuk tahap pertama sebagai syarat transfer tahap kedua.
"Sedangkan realisasi Otsus tahun 2017 sekitar 5% dan sesuai Peranturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang pengelolaan tranfer ke daerah serta dana desa harus memenuhi persyaratan minimal 75% tahap pertama sebagai syarat transfer untuk tahap kedua," pungkas Bupati Hamdan Sati. [] medanbisnisdaily.com, foto : ilustrasi