TamiangNews.com, BANDA ACEH -- Dalam pengelolaan hutan secara lestari disyaratkan harus adanya kepastian hukum, baik terhadap kawasan hutan, legalitas peredaran hasil hutan maupun menyangkut kelangsungan usaha.
Hutan tidak dapat dikelola secara lestari manakala tidak ada kepastian hukum terhadap hak tersebut, demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si kepada TamiangNews.com Jumat (25/08).
Menurutnya, adanya pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap peredaran hasil hutan tidak bisa dibiarkan. Hukum harus tegak sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Saminuddin B. Tou.
Dalam rangka penegakan hukum inilah, dipandang pentingnya peran PPNS serta Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan (OPPHH).
Dijelaskan, pelaksana OPPHH adalah semua jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH), Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) dan Resort Pengelolaan Hutan(RPH) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing yang saat ini di terdapat 7 unit KPH, 30 unit BKPH dan 86 unit RPH.
OPPHH akan dilaksanakan dibawah kendali operasi Kepala Bidang Perlindungan dan KSDA pada DLHK Aceh. Operasi ini dilakukan secara simultan di seluruh Aceh dari tanggal 25 Agustus-25 September 2017.
Menurut Ir. Saminuddin B. Tuo M.Si, operasi ini merupakan yang pertama sekali dilakukan di Aceh dan penting dilakukan karena berdasarkan pemetaan dan pengawasan, beredarnya kayu-kayu illegal mengindikasikan masih adanya aktifitas pembalakan liar di beberapa tempat, ujarnya.
Dia juga mengharapkan operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga kegiatan operasi penertiban ini dapat berjalan lancar, harap Ir. Saminuddin B. Tuo M.Si. [] TN-Red
Hutan tidak dapat dikelola secara lestari manakala tidak ada kepastian hukum terhadap hak tersebut, demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Ir. Saminuddin B. Tou, M.Si kepada TamiangNews.com Jumat (25/08).
Menurutnya, adanya pelanggaran-pelanggaran hukum terhadap peredaran hasil hutan tidak bisa dibiarkan. Hukum harus tegak sebagai bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Saminuddin B. Tou.
Dalam rangka penegakan hukum inilah, dipandang pentingnya peran PPNS serta Operasi Penertiban Peredaran Hasil Hutan (OPPHH).
Dijelaskan, pelaksana OPPHH adalah semua jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH), Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) dan Resort Pengelolaan Hutan(RPH) sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing yang saat ini di terdapat 7 unit KPH, 30 unit BKPH dan 86 unit RPH.
OPPHH akan dilaksanakan dibawah kendali operasi Kepala Bidang Perlindungan dan KSDA pada DLHK Aceh. Operasi ini dilakukan secara simultan di seluruh Aceh dari tanggal 25 Agustus-25 September 2017.
Menurut Ir. Saminuddin B. Tuo M.Si, operasi ini merupakan yang pertama sekali dilakukan di Aceh dan penting dilakukan karena berdasarkan pemetaan dan pengawasan, beredarnya kayu-kayu illegal mengindikasikan masih adanya aktifitas pembalakan liar di beberapa tempat, ujarnya.
Dia juga mengharapkan operasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, sehingga kegiatan operasi penertiban ini dapat berjalan lancar, harap Ir. Saminuddin B. Tuo M.Si. [] TN-Red