Kedua wanita yang memiliki posisi pada salah satu BPR dilaporkan ke Polsek Lubuk Pakam atas dugaan penipuan dan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 515 juta.
Informasi dihimpun, terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ketika pada 8 Maret 2017 lalu MS yang menjabat Dirut pada PT BPR EP mendapat laporan dari bagian kontrol diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan. Lalu pada Senin (15/5/2017) yang lalu perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan dan ternyata ada kejanggalan dalam pembukuan perusahaan. Atas kejanggalan itu, pihak perusahaan melaporkan BS dan LSS ke Polsek Lubuk Pakam.
“Terungkapnya setelah ada pemeriksaan internal perusahaan, lalu perusahaan melaporkan ke Polsek Lubuk Pakam”, sebut R Situmorang, salah seorang karyawan yang ditemui di Polsek Lubuk Pakam, Kamis (12/10). Terpisah Kapolsek Lubuk Pakam AKP Nasri Ginting SH ketika dikonfirmasi membenarkan laporan pengaduan perusahaan dan masih penyelidikan. [] Kabulan, Foto : Ilustrasi

