Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Datok Penghulu Desa Pengidam Ditangkap Polisi

Jumat, 03 Mei 2019 | Mei 03, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-03T05:01:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, KARANG BARU -- Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, SIK berhasil menciduk seorang pria Mantan Datok Penghulu Desa Pengidam berinisial IH, (43), di rumahnya di Dusun Bandar Baru, Desa Pengidam, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Kamis (2/5/19).


Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/115/XI/2017/Reskrim tanggal 27 November 2017, terhadap tersangka (IH) telah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan dan pertanggung jawaban Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Pengidam sumber dana APBN, APBA (BKPG) dan APBK tahun anggaran 2015 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp118.915.866,50.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satreskrim Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 8 UU RI nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi", tutup Kasat Reskrim. [] TN-W008

×
Berita Terbaru Update