TamiangNews.com, KARANG BARU --Sedikitnya ada 150 kasus gugat cerai yang telah selesai ditangani oleh Mahkamah
Syariyah Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dari 278 kasus angka gugat
perceraian, disinyalir faktor ekonomi, perselisihan dalam rumah tangga dan
pertengkaran yang berkepanjangan, hingga keterlibatan pihak ketiga atau
perselingkuhan juga tersandung kasus narkoba bagi pihak suami, Jum'at, (28/06).
Demikian dikatakan Ketua Mahkamah Syariah Kualasimpang, M.Syauqi, S.H.I,
M.H. melalui Anny Suryani, S.Ag Panitera Muda Hukum, diruang kerjanya.
Berdasarkan data yang ada terhitung sejak Januari hingga Juni 2019 ini,
tercatat ada 278 kasus Gugatan, demikian disampaikan Menurut Anny Suryani, pada
tahun 2019 ini, terhitung sejak Januari hingga Juni 2019, Mahkamah Syariah
Kualasimpang menangani kasus angka gugat perceraian sebanyak 278 kasus,
didominasi oleh kasus cerai gugat atas permohonan istri daripada cerai talak
(permohonan suami), katanya.
Ini disebabkan banyak faktor, diantaranya faktor ekonomi, perselisihan
dalam rumah tangga dan pertengkaran yang berkepanjangan, adanya keterlibatan
pihak ketiga atau perselingkuhan serta tersandung kasus narkoba bagi pihak
suami, terangnya.
Informasi yang dihimpun media ini, jumlah kasus perceraian yang ditangani
oleh Mahkamah Syariyah Kualasimpang sebanyak 278 kasus, diantaranya 150 kasus
gugat cerai dan telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah, sedangkan 228 kasus
lainnya sedang menjalani proses, jelasnya.
Panitera Muda Hukum ini menjelaskan, dari semua jumlah kasus yang ditangani
oleh Mahkamah Syariah Kualasimpang setiap tahunnya hanya 3 sampai 5 kasus saja
yang dapat diselesaikan secara mediasi.
Sebelumnya, bagi setiap permohonan kasus cerai, baik cerai talak maupun
cerai gugat, pihaknya terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bersangkutan
sesuai prosedur, namun sangat sedikit yang berhasil diselesaikan,” kata Anny.[]
TN-W007


