Notification

×

Iklan

Iklan

KP3A : Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif Tuntaskan Persoalan Bendera

Minggu, 14 Juli 2019 | Juli 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-14T01:11:29Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

TamiangNews.com - Banda Aceh - Menyikapi isu Bendera Aceh yang terus berkembang terkait dengan tuntutan publik yang menginginkan polemik tersebut harus segera dituntaskan tanpa melupakan historis  pada massa kejayaan Sultan Iskandar Muda dimana yang menjadi simbol adalah Alam Peudeung yang mampu menyatukan rakyat Aceh.


Penegasan ini disampaikan Koordinator Komunitas Pemuda Pemantau Parlemen Aceh (P3A), Asradi kepada media melalui siaran pers, Sabtu (13/7) malam.

Menurut KP3A, Pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membolehkan Aceh memiliki Bendera sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya hal tersebut diatur dalam PP Nomor 77 tahun 2007.

Koordinator Asradi P3A 

"Kami berharap kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini Eksekutif dan Legislatif serta Yudikatif memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan polemik Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, saya pikir apabila Qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Pusat tidaklah melakukan Cooling Down dengan waktu yang begitu panjang, bersikaplah dewasa untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Asradi menambahkan, setelah MoU Helsinki yang melahirkan perdamaian ini sudah cukup baik dan sangat diterima oleh rakyat Aceh, tidak adalagi perbedaan, tidak ada yang merasa paling ekslusif.

"Bagi siapa saja yang sudah diberikan kepercayaan memimpin Aceh berupaya untuk bagaimana berjuang melahirkan perekonomian bagi rakyat kecil sehingga kemiskinan dapat diatasi dan sempitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat bisa terbuka lebar," imbuhnya. []TN-W007

×
Berita Terbaru Update