TamiangNews.com - Banda Aceh - Menyikapi isu Bendera
Aceh yang terus berkembang terkait dengan tuntutan publik yang menginginkan
polemik tersebut harus segera dituntaskan tanpa melupakan historis pada massa kejayaan Sultan Iskandar Muda
dimana yang menjadi simbol adalah Alam Peudeung yang mampu menyatukan rakyat
Aceh.
Penegasan
ini disampaikan Koordinator Komunitas Pemuda Pemantau Parlemen Aceh (P3A),
Asradi kepada media melalui siaran pers, Sabtu (13/7) malam.
Menurut
KP3A, Pemerintah pusat melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh membolehkan Aceh memiliki Bendera sendiri sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya hal tersebut diatur
dalam PP Nomor 77 tahun 2007.
"Kami
berharap kepada para pemangku kepentingan dalam hal ini Eksekutif dan
Legislatif serta Yudikatif memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan
polemik Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, saya pikir
apabila Qanun tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,
Pemerintah Pusat tidaklah melakukan Cooling Down dengan waktu yang begitu
panjang, bersikaplah dewasa untuk kepentingan rakyat," tegasnya.
Asradi
menambahkan, setelah MoU Helsinki yang melahirkan perdamaian ini sudah cukup
baik dan sangat diterima oleh rakyat Aceh, tidak adalagi perbedaan, tidak ada
yang merasa paling ekslusif.
"Bagi
siapa saja yang sudah diberikan kepercayaan memimpin Aceh berupaya untuk
bagaimana berjuang melahirkan perekonomian bagi rakyat kecil sehingga
kemiskinan dapat diatasi dan sempitnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat bisa
terbuka lebar," imbuhnya. []TN-W007



