TamiangNews.com | KARANG BARU -- Pemberantasan Narkoba tidak hanya selogan, ini terbukti dengan untuk kesekian kalinya Polres Aceh Tamiang membekuk pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
Kali ini tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau berhasil menangkap 2 tersangka DC Als DD (36) warga Dusun Banjir Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dan R Als RAJU (24)
warga kampung yang sama, dengan menyita barang bukti 1 (satu) paket sabu - sabu, 1 (satu) unit sepmor no.pol: BL 4162 UAA.
Demikian disampaikan Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K melalui Kasubbag Humas, IPDA Didik Surya kepada TamiangNews.com Jum'at (27/9).
Dijelaskan Kasubbag Humas, IPDA Didik Surya pada Rabu (25/9) berkisar pukul 17.30WIB di jalan Umum dusun Cempaka Kampung Suka Mulia Kecamatan Rantau Kab.Aceh Tamiang, ketika tim opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau melaksanakan giat patroli melihat 2 (dua) orang laki - laki yang mencurigakan melintas menggunakan sepmor merk honda beat warna hitam BL 4162 UAA
Lalu tim memberhentikan keduanya pada saat itu tim melihat salah seorang dari mereka membuang sesuatu dari tangannya, melihat hal itu tim memerintahkan pelaku untuk mengambil kembali barang bukti yang dibuangnya dan pelaku mengakui barang bukti berupa Narkotika Gol.I jenis sabu-sabu yang dibuang tersebut benar milik pelaku yang dibeli atau di peroleh dari si Jum (DPO).
Selanjutnya unit opsnal reskrim dan Intelkam dipimpin oleh Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K pada Kamis (26/9), sekira pukul 02.00 wib melakukan pengembangan terhadap DPO si Jum dirumah orang tuanya namun tidak ditemukan dan sekira pukul 05.00 wib, kembali tim mendatangi rumah orang tua dari istrinya ternyata si Jum tidak ada ditempat.
Saat ini barang bukti dan tersangka diamankan ke Polsek Rantau guna proses hukum lebih lanjut, ungkap Didik Surya. []TN-W007.