Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Dia Alasan Bikin atau Perpanjang SIM Tidak Boleh Pakai Baju Biru

Selasa, 08 Oktober 2019 | Oktober 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-08T09:17:59Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Sebelum membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada imbauan dari kepolisian agar pemohon SIM tidak menggunakan pakaian berkelir biru. Hal ini terlihat melalui akun jejaring sosial instagram @polantasindonesia.

Foto : Detik
"Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG "JANGAN" menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna "BIRU" karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar di atas jadi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background," tulis akun instagram @polantasindonesia seperti dilihat detikcom Selasa (8/10/2019).

Sebab menggunakan baju ataupun pakaian berkelir biru akan sama dengan background foto yang digunakan kepolisian. Foto merupakan salah satu proses bila peserta SIM dinyatakan lulus dari ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, imbauan tersebut berkaitan dengan masalah teknis. Bila menggunakan pakaian biru, maka hasil foto menjadi kurang jelas.

"Masalah teknis saja, karena background juga berwarna biru jadi akhirnya warna jilbab tidak nampak," kata Fahri saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2019).

Foto dan pengambilan sidik jari merupakan tahap akhir proses pembuatan SIM, apabila peserta sudah dinyatakan lulus ujian teori dan praktek.

"Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru," ungkap Fahri.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas, setiap pengendara motor wajib memiliki SIM untuk dapat melenggang di jalan raya.

Sebelumnya, Korlantas Polri telah menerbitkan Smart SIM sebagai bukti legalitas di jalan yang baru. Tidak ada yang berbeda dari prosedur maupun tarif yang berlaku dari versi SIM sebelumnya.

Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000.

[] DETIK
×
Berita Terbaru Update