Notification

×

Iklan

Iklan

Total 35.676 Napi di Indonesia Dibebsakan Demi Cegah Penyebaran Corona

Rabu, 08 April 2020 | April 08, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-08T05:08:00Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
TamiangNews.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk mencegah virus Corona atau COVID-19 di lapas yang kelebihan kapasitas. Total sudah ada 35.676 narapidana yang dibebaskan.


"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak, tanggal 8 April 2020, pukul 09.00 WIB, total 35.676," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rita dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Jumlah yang napi yang bebas itu terdiri dari narapidana umum dan napi anak. Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak intergrasi.

Berikut rincian napi yang bebas karena Corona:

-Asimilasi sebanyak 33.861 napi
Narapidana umum: 33.078
Napi anak: 783

-Integrasi sebanyak 1.815 napi
Narapidana umum: 1.776
Napi anak: 39

Sebelumnya diberitakan, Kemenkum HAM mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang kelebihan kapasitas. Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.

Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak. Sedangkan napi koruptor, napi narkotika dan napi terorisme tidak termasuk. [] DETIK
×
Berita Terbaru Update