Dalam penulisan ini penulis mengarahkan pandangan terhadap sejarah sebagai suatu pemantik bagi masyarakat di daerah akan hak memperoleh informasi sejarah benar dalam kaitannya mempertahankan eksistensi, sebagai bentuk hak konstitusi masyarakat.
Dalam negara yang berlandaskan demokrasi maka, kebebasan berpendapat dan mendapatakan informasi merupakan salah satu hal yang urgent untuk dipenuhi.
Dalam sejarah perkembangan Indonesia beberapa fakta sejarah cenderung ditutupi untuk tidak menjadi konsumsi publik, agar dengan tujuan untuk mencegah terjadi konflik dan menjaga wibawa pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Namun apakah ini menjadi hal yang tepat dilakukan, mengingat beberapa bangsa menggunakan sejarah yang mereka lalui sebagai bahan kajian sosial agar melakukan rekonstruksi sosial ditengah masyarakat salah satunya dengan melalui kebijakan dan pendekatan hukum.
Dalam beberapa konteks sejarah penulis melihat banyaknya sejarah yang kurang mendapatkan perhatian yang mendalam, ataukah yang paling tidak etis adalah merubah dan penghilangan sejarah.
Contoh yang paling krusial terdapat perdebatan antara beberapa kalangan dengan Prof Carey mengenai perjalanan hidup Pangeran Diponegoro yang juga menjelaskan bagaimana geo Politik terjadi di Pulau jawa, dikalangan masyarakat jawa sendiri masih terbagi menjadi pro terhadap perjuangan Pangeran Diponegoro dan yang menganggap Pangeran Diponegoro merupakan penghianat bagi keraton Yogjakarta.
Pada berbagai literatur perlu dilihat bagaimana perubahan politik di Pulau Jawa yang berawal dari pembantaian tionghua di Batavia hingga pembagian kekuasaan kerajaan mataram menjadi berberapa kerajaan, beberapa tokoh dari sulawesi selatan juga turut ikut dalam perkembangan di pulau jawa pada masa itu. Dari beberapa permasalahan yang ada pun diwarnai dengan intrik politik juga penghianatan yang berhujung pada pertumpahan darah.
Yang menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah kecenderungan untuk tidak memperpanjang permasalahan yang disebabkan budaya sungkan, juga ketidaksiapan masyarakat indonesia untuk mengetahui fakta sejarah terhadap tokoh yang ia banggakan, bahwa masyarakat indonesia cenderung melakukan apa yang disebut fanatisme leadership.
Von Savigny, menjelaskan bagamaina hukum merupakan budaya dalam masyarakat. Hukum digambarkan sebagai suatu yang lahir dari kebiasaan-kebiasaan ditengah masyarakat, maka hukum tidak bisa dipisahkan dari bagaimana perkembangan masyarat itu sendiri.
Dalam pemikiran seorang Friedrich Hegel menjelaskan bagaimana Revolusi sosial sangatlah dipengaruhi tingkat sumber daya manusia dalam hal ini kecerdasan masyarakat juga sangat mempengaruhi tingkat perubahan hukum.
Apa yang hendak penulis jelaskan adalah bagaimana tingkat kedalaman kritis masyarakat akan membawa perubahan yang besar pula pada daerah bahkan negara. Dalam berbagai literatur sejarah menjelaskan bagaimana revolusi Perancis dan revolusi industri mempengaruhi perkembangan dunia dalam percepatan dalam semua sektor.
Lalu dalam melakukan perubahan-perubahan tersebut maka yang diperlukan ialah penguatan terhadap nilai-nilai adat yang ada, hal ini diperlukan agar terjadinya globalisasi, eksistensi dari etnis tetap dapat dipertahankan.
Meminjam perkataan dari seorang Tan Malaka Belajarlah dari barat tapi jangan jadi peniru barat, melainkan jadilah murid dari timur yang cerdas, artinya nilai-nilai sebagai orang asia haruslah tetap dipertahankan. Mengingat Tan Malaka penulis juga melihat bagaimana pemikiran Tan Malaka digunakan oleh negara hingga hari ini namun sentimen terhadap perbuatan beliau yang yang mengobrak abrik kaum aristokrat di Jawa hingga berakhir kekuasaan daerah istimewah bagi Kesultanan Solo.
Dianggap sebagai tindakan yang membuatnya dieksekusi mati, apa yang masih teringat hari ini ialah Tan Malaka merupakan seorang tokoh komunis tanpa melihat kembali bagaimana dia seorang Islam, dan seorang nasionalis, perbuatan negara terhadap Tan Malaka dimasa lalu menurut penulis merupakan suatu aib mengngat hingga hari ini negara masih menggunakan konsep Republik dimana pencetus utamanya ialah Tan Malaka.
Kembali ke keistimewaan Solo dimasa lampau diberikan oleh negara, selama ini kita melihat Kesultanan Yogyakarta menjadi suatu daerah yang dinamakan Asymetric Desentralization ditengah daerah yang yang bersifat Simetris dengan alasan bermuatan politik oleh seorang Soekarno bahwa konsep negara adalah negara kesatuan dimana Hukum bersifat Top to Down.
Dasar Asymetric Desetralization yang diberikan beragam mulai dari eksistensi keraton yang bertahan hingga kemerdekaan hingga sejumlah uang yang diberikan oleh Sri Sultan kepada negara sebesar 6,5 juta gulden, maka penulis sedikit memberikan klusi dimana masa itu Tan Malaka melakukan gerakan revolusi mengobrak-abrik Kesunanan Solo dan Mangkunegaraan yang di Istimewakan melalui Presiden Soekarno.
Dimana politik sebagai seorang Sultan Sangatlah wajar apabila hendak menyelamatkan daerahnya dari ancaman seorang Tan Malaka maka bantuannya kepada negara sangatlah membantunya dikemudian hari.
Berbicara mengenai bantuan maka juga perlu diingat bagiamana Kesultanan Siak memberikan sumbangsih kepada negara 13 juta gulden dimana hingga hari ini otonomi simetris masih diberlakukan dan ataukah kisah heroik masyarakat Aceh yang rela memberikan emasnya jumlah yang ditaksir sekitar 20-25 juta gulden kepada negara dan pada akhirnya sempat mengalami kekecewaan dengan mengahpus daerah otonomi aceh menggabungkannya dengan Provinsi Sumatera Utara yang secara politik, historis, dan budaya sangatlah berbeda, menjadi awal kisah masyarakat hingga mencapai Otonomi Khusus bagi Aceh.
Hal ini baru berdasarkan pembagian kekuasaan beserta haknya, dimana politik Soekarno yang menginginkan daerah kesatuan, dengan beberapa kebijakan, dan beberapa janji memberikan otonomi bagi daerah kepada penguasa didaerah juga memberikan dampak terhadap situasi daerah hari ini. Maka dari pada itu penulis memberikan fokus kepada masyarakat di daerah khususnya kaum mienial agar melihat bagaimana dampak sosiologis kebijakan pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat daerah, hal ini merupakan hak konstitutional bagi masyarakat.
Dalam melihat bagaimana Aceh dan perjuangan masyarakat di Aceh Christiaan Snouck Hurgonje. Pada masa sekembalinya dari aceh menjelaskan bagaimana masyarakat aceh tidak boleh disamakan dengan daerah jawa dalam hal rekonstruksi hukum dan sosial, nila-nilai islam sangatlah kental ditengah masyarakat aceh.
Namun imbauan ini tidak diindahan oleh pemerintahan kolonial yang membuat perlwanan masyarakat aceh kembali bergejolak. Perbedaan mendasar dimana masyarakat jawa pemimpin sangat ditentukan dari garis-garis tertentu dimana berakhirnya perjuangan perlawanan di jawa sering diikuti dengan memadamkan pemimpin perjuangan.
Namun aceh perjuangan tidak berdasarkan hal tersebut, semangat mempertahankan aqidah salah satu yang membuat para pejuang terus melakukan perjuangan walaupun pemimpin mereka telah dipadamkan perjuangannya.
Peristiwa yang sama juga terjadi dinegeri Mindanao yang pada akhirnya sedang memperjuangkan keberlangsungan otonomi istimewah yang ia dapatkan, kasus pada mindanao mirip dengan aceh namun berbeda dalam situasi, dimana masyarakat mindanao melakukan perjuangan dalam mempertahankan eksistensi mereka ditengah kapasitas mereka sebagai minoritas.
Pertanyaan yang banyak hadir adalah bagaiamana negara kesatuan memandang hal ini, menurut penulis prinsip negara kesatuan tetap dapat dipertahankan mengingat prinsip desentralisasi terhadap kedua daerah merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
Potensi terhadap usaha pemisahan daerah pada dasarnya banyak terjadi karena kesalahan pemerintah pusat terhadap daerah, dalam kasus indonesia pasal 18B telah menjelaskan bagaimana negara menghormati kesatuan daerah yang ada, tentu hal ini perlu diikuti dengan kebijakan yang juga tepat.
Sebagai contoh program KB dan Transmigrasi pemerintah pusat kedaerah perlu dilihat lebih kritis lagi apakah dapat menguntungkan daerah atau tidak, tentu juga perlu dilihat bagaiamana dampak sosial khususnya bagi eksistensi masyarakat di daerah.
Hukum harus dapat menjadi penengah atas konflik ditengah masyarakat maka peran daerah dan perda harus menjadi lebih berkualitas, peran masyarakat tentu sangat diperlukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka pemikiran kritis terhadap kebijakan pemerintah akan menjadi oposisi yang baik.
Pemerintah pusat harus dapat melihat realitas di daerah bahwa daerah di Indonesia tidaklah sama sehingga pemberian otonomi juga merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan masyarakat dalam mempertahankan dan mengembangkan eksistensi mereka.
Perlu melihat bagaimana otonomi asymetris merupakan salah satu jalan keluar atas hal itu, dimana negara tidak boleh bersikap kaku dan cenderung mengekang perkembangan daerah dengan alasan negara kesatuan. Hal-hal tersebut dengan pengalaman di negara-negara lain menjadi permulaan atas konflik masyarakat daerah dan pusat.
Pengirim :
Iyas Manggala Ayyubi
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Dalam sejarah perkembangan Indonesia beberapa fakta sejarah cenderung ditutupi untuk tidak menjadi konsumsi publik, agar dengan tujuan untuk mencegah terjadi konflik dan menjaga wibawa pihak-pihak yang terlibat didalamnya.
Namun apakah ini menjadi hal yang tepat dilakukan, mengingat beberapa bangsa menggunakan sejarah yang mereka lalui sebagai bahan kajian sosial agar melakukan rekonstruksi sosial ditengah masyarakat salah satunya dengan melalui kebijakan dan pendekatan hukum.
Dalam beberapa konteks sejarah penulis melihat banyaknya sejarah yang kurang mendapatkan perhatian yang mendalam, ataukah yang paling tidak etis adalah merubah dan penghilangan sejarah.
Contoh yang paling krusial terdapat perdebatan antara beberapa kalangan dengan Prof Carey mengenai perjalanan hidup Pangeran Diponegoro yang juga menjelaskan bagaimana geo Politik terjadi di Pulau jawa, dikalangan masyarakat jawa sendiri masih terbagi menjadi pro terhadap perjuangan Pangeran Diponegoro dan yang menganggap Pangeran Diponegoro merupakan penghianat bagi keraton Yogjakarta.
Pada berbagai literatur perlu dilihat bagaimana perubahan politik di Pulau Jawa yang berawal dari pembantaian tionghua di Batavia hingga pembagian kekuasaan kerajaan mataram menjadi berberapa kerajaan, beberapa tokoh dari sulawesi selatan juga turut ikut dalam perkembangan di pulau jawa pada masa itu. Dari beberapa permasalahan yang ada pun diwarnai dengan intrik politik juga penghianatan yang berhujung pada pertumpahan darah.
Yang menjadi permasalahan bagi masyarakat adalah kecenderungan untuk tidak memperpanjang permasalahan yang disebabkan budaya sungkan, juga ketidaksiapan masyarakat indonesia untuk mengetahui fakta sejarah terhadap tokoh yang ia banggakan, bahwa masyarakat indonesia cenderung melakukan apa yang disebut fanatisme leadership.
Von Savigny, menjelaskan bagamaina hukum merupakan budaya dalam masyarakat. Hukum digambarkan sebagai suatu yang lahir dari kebiasaan-kebiasaan ditengah masyarakat, maka hukum tidak bisa dipisahkan dari bagaimana perkembangan masyarat itu sendiri.
Dalam pemikiran seorang Friedrich Hegel menjelaskan bagaimana Revolusi sosial sangatlah dipengaruhi tingkat sumber daya manusia dalam hal ini kecerdasan masyarakat juga sangat mempengaruhi tingkat perubahan hukum.
Apa yang hendak penulis jelaskan adalah bagaimana tingkat kedalaman kritis masyarakat akan membawa perubahan yang besar pula pada daerah bahkan negara. Dalam berbagai literatur sejarah menjelaskan bagaimana revolusi Perancis dan revolusi industri mempengaruhi perkembangan dunia dalam percepatan dalam semua sektor.
Lalu dalam melakukan perubahan-perubahan tersebut maka yang diperlukan ialah penguatan terhadap nilai-nilai adat yang ada, hal ini diperlukan agar terjadinya globalisasi, eksistensi dari etnis tetap dapat dipertahankan.
Meminjam perkataan dari seorang Tan Malaka Belajarlah dari barat tapi jangan jadi peniru barat, melainkan jadilah murid dari timur yang cerdas, artinya nilai-nilai sebagai orang asia haruslah tetap dipertahankan. Mengingat Tan Malaka penulis juga melihat bagaimana pemikiran Tan Malaka digunakan oleh negara hingga hari ini namun sentimen terhadap perbuatan beliau yang yang mengobrak abrik kaum aristokrat di Jawa hingga berakhir kekuasaan daerah istimewah bagi Kesultanan Solo.
Dianggap sebagai tindakan yang membuatnya dieksekusi mati, apa yang masih teringat hari ini ialah Tan Malaka merupakan seorang tokoh komunis tanpa melihat kembali bagaimana dia seorang Islam, dan seorang nasionalis, perbuatan negara terhadap Tan Malaka dimasa lalu menurut penulis merupakan suatu aib mengngat hingga hari ini negara masih menggunakan konsep Republik dimana pencetus utamanya ialah Tan Malaka.
Kembali ke keistimewaan Solo dimasa lampau diberikan oleh negara, selama ini kita melihat Kesultanan Yogyakarta menjadi suatu daerah yang dinamakan Asymetric Desentralization ditengah daerah yang yang bersifat Simetris dengan alasan bermuatan politik oleh seorang Soekarno bahwa konsep negara adalah negara kesatuan dimana Hukum bersifat Top to Down.
Dasar Asymetric Desetralization yang diberikan beragam mulai dari eksistensi keraton yang bertahan hingga kemerdekaan hingga sejumlah uang yang diberikan oleh Sri Sultan kepada negara sebesar 6,5 juta gulden, maka penulis sedikit memberikan klusi dimana masa itu Tan Malaka melakukan gerakan revolusi mengobrak-abrik Kesunanan Solo dan Mangkunegaraan yang di Istimewakan melalui Presiden Soekarno.
Dimana politik sebagai seorang Sultan Sangatlah wajar apabila hendak menyelamatkan daerahnya dari ancaman seorang Tan Malaka maka bantuannya kepada negara sangatlah membantunya dikemudian hari.
Berbicara mengenai bantuan maka juga perlu diingat bagiamana Kesultanan Siak memberikan sumbangsih kepada negara 13 juta gulden dimana hingga hari ini otonomi simetris masih diberlakukan dan ataukah kisah heroik masyarakat Aceh yang rela memberikan emasnya jumlah yang ditaksir sekitar 20-25 juta gulden kepada negara dan pada akhirnya sempat mengalami kekecewaan dengan mengahpus daerah otonomi aceh menggabungkannya dengan Provinsi Sumatera Utara yang secara politik, historis, dan budaya sangatlah berbeda, menjadi awal kisah masyarakat hingga mencapai Otonomi Khusus bagi Aceh.
Hal ini baru berdasarkan pembagian kekuasaan beserta haknya, dimana politik Soekarno yang menginginkan daerah kesatuan, dengan beberapa kebijakan, dan beberapa janji memberikan otonomi bagi daerah kepada penguasa didaerah juga memberikan dampak terhadap situasi daerah hari ini. Maka dari pada itu penulis memberikan fokus kepada masyarakat di daerah khususnya kaum mienial agar melihat bagaimana dampak sosiologis kebijakan pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat daerah, hal ini merupakan hak konstitutional bagi masyarakat.
Dalam melihat bagaimana Aceh dan perjuangan masyarakat di Aceh Christiaan Snouck Hurgonje. Pada masa sekembalinya dari aceh menjelaskan bagaimana masyarakat aceh tidak boleh disamakan dengan daerah jawa dalam hal rekonstruksi hukum dan sosial, nila-nilai islam sangatlah kental ditengah masyarakat aceh.
Namun imbauan ini tidak diindahan oleh pemerintahan kolonial yang membuat perlwanan masyarakat aceh kembali bergejolak. Perbedaan mendasar dimana masyarakat jawa pemimpin sangat ditentukan dari garis-garis tertentu dimana berakhirnya perjuangan perlawanan di jawa sering diikuti dengan memadamkan pemimpin perjuangan.
Namun aceh perjuangan tidak berdasarkan hal tersebut, semangat mempertahankan aqidah salah satu yang membuat para pejuang terus melakukan perjuangan walaupun pemimpin mereka telah dipadamkan perjuangannya.
Peristiwa yang sama juga terjadi dinegeri Mindanao yang pada akhirnya sedang memperjuangkan keberlangsungan otonomi istimewah yang ia dapatkan, kasus pada mindanao mirip dengan aceh namun berbeda dalam situasi, dimana masyarakat mindanao melakukan perjuangan dalam mempertahankan eksistensi mereka ditengah kapasitas mereka sebagai minoritas.
Pertanyaan yang banyak hadir adalah bagaiamana negara kesatuan memandang hal ini, menurut penulis prinsip negara kesatuan tetap dapat dipertahankan mengingat prinsip desentralisasi terhadap kedua daerah merupakan pemberian dari pemerintah pusat.
Potensi terhadap usaha pemisahan daerah pada dasarnya banyak terjadi karena kesalahan pemerintah pusat terhadap daerah, dalam kasus indonesia pasal 18B telah menjelaskan bagaimana negara menghormati kesatuan daerah yang ada, tentu hal ini perlu diikuti dengan kebijakan yang juga tepat.
Sebagai contoh program KB dan Transmigrasi pemerintah pusat kedaerah perlu dilihat lebih kritis lagi apakah dapat menguntungkan daerah atau tidak, tentu juga perlu dilihat bagaiamana dampak sosial khususnya bagi eksistensi masyarakat di daerah.
Hukum harus dapat menjadi penengah atas konflik ditengah masyarakat maka peran daerah dan perda harus menjadi lebih berkualitas, peran masyarakat tentu sangat diperlukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia maka pemikiran kritis terhadap kebijakan pemerintah akan menjadi oposisi yang baik.
Pemerintah pusat harus dapat melihat realitas di daerah bahwa daerah di Indonesia tidaklah sama sehingga pemberian otonomi juga merupakan hal yang penting bagi keberlangsungan masyarakat dalam mempertahankan dan mengembangkan eksistensi mereka.
Perlu melihat bagaimana otonomi asymetris merupakan salah satu jalan keluar atas hal itu, dimana negara tidak boleh bersikap kaku dan cenderung mengekang perkembangan daerah dengan alasan negara kesatuan. Hal-hal tersebut dengan pengalaman di negara-negara lain menjadi permulaan atas konflik masyarakat daerah dan pusat.
Pengirim :
Iyas Manggala Ayyubi


