Dewasa ini, kasus bully, sudah sangat merajalela di lingkungan masyarakat terutama di kalangan tingkat pendidikan. Tidak sedikit pula dampak yang di timbulkan dari bully tersebut, baik bagi pelaku terlebih lagi korban.
Bully merupakan sebuah kata dari bahasa inggris yang bermakna dalam bahasa Indonesia yakni penindasan, perundungan, perisakan, atau pengintimidasian. Secara garis besar bully atau penindsan berarti penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalah gunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.
Hal tersebut bisa saja berupa pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan atau di lakukan berulang kali terhadap korban tertentu, juga dengan alas an tertentu. Tindakan penindasan tersebut terdiri dari empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat berkembang dan terjadi di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan sekitar.
Di era teknologi seperti sekarang ini, tindakan bully makin mudah terjadi. Pelaku cukup memakai media sosial untuk menjatuhkan korbannya, seperti menyebarkan teks, foto, atau video bertema negatif tentang korban.
Aspek bully secara emosional maksudnya adalah bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.
Secara fisik adalah meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta tindakan-tindakan tidak wajar lain nya yang seharusnya tidak layak dilakukan. Secara verbal adalah terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah. Sedangkan aspek secara cyber adalah aktifitas kejahatan di dunia maya atau melakukan pem bullyan dengan cara menyebarkan sesatu yang dapat menjatuhkan korban di sosial media.
Sedangkan psikososial, Psikososial (Psychosocial) adalah hubungan antara kesehatan mental atau emosional seseorang dengan kondisi sosialnya. Istilah psikososial merupakan gabungan antara psikologis dan sosial. Dengan demikian, pengertian perkembangan psikososial adalah perkembangan yang berkaitan dengan emosi atau mental seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Jadi, perkembangan psikososial merupakan perubahan atau perkembangan kepribadian yang berkaitan dengan hubungan sosial. Nah, hal tersebut erat kaitan nya dengan bullying.
Korban bullying atau penindasan umum nya akan merasa tidak percaya diri kepada lingkungan sosial nya, karena ia merasa tidak bisa mengambil tindakan untuk keluar dari lingkaran penindasan tersebut. Dampak lain nya juga berupa depresi pada korban, cemas dan takut akan melakukan hal lain karena tekanan dari para pem bully tersebut. Hal tersebut membuat korban cenderung memilih mengurung diri sendiri dan enggan berinteraksi dengan orang lain. Tujuan dari tindakan tersebut adalah membuat korban menjadi menderita dan juga membuat korban memiliki tekanan pada psikologisnya.
Pengaruh negative dari bullying tersebut tak hanya bagi korban saja tetapi juga bagi pelaku. Pelaku dari bully juga dapat terkena tindak pidana apabila penindasaan atau bully yang dilakukan nya sangat parah. Pelaku dapat dikeluarkan dari sekolahnya, keluarga juga menjadi di pandang tidak baik, atau lebih parahnya akan berdampak bagi sekolah nya juga.
Contohnya seperti kasus bullying yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Kasus ini berada di Kota Malang di mana siswa SMP Negeri 16 Kota Malang mengalami kejadian bullying yang dilakukan oleh teman-temannya. Bullying yang dilakukan membuat korban harus mengalami amputasi pada jari tengahnya. Polisi pun telah melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus bullying tersebut.
Para penyedik menyatakan bahwa sebelumnya korban juga pernah diangkat beramai-ramai dan dibanting di paving pada saat jam istirahat. Tindakan bullying yang terjadi beberapa waktu lalu ini cukup menyita banyak perhatian dari masyarakat Indonesia dan jagat maya. Namun, pihak sekolah cenderung menutup-nutupi kejadian tersebut.
Hingga dari pihak lembaga pendidik di daerah tersebut mencopot jabatan kepala sekolah di sekolah tersebut. Mengingat perbuatan anak tersebut atau bullying yang dilakukan nya sudah merupakan tindakan kekerasan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. Itu artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis. Banyak dari pihak sekolah terkait memberikan kebijakan dengan cara menyelesaikan masalah bullying ini secara kekeluargaan.
Hal tersebut banyak mendapat kecaman dari beberapa masyarakat karena menurutnya hal tersebut tidak layak di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena jika cara tersebut dilakukan, takutnya akan menambah kasus serupa atau bahkan dapat memperparah keadaan apabila tidak diimbangi dengan sanksi yang berat kepada pelaku bullying. Oleh karena itu. Pihak sekolah juga harus turut ikut andil untuk dapat mencegah dan lebih memperhatikan hal-hal seperti itu agar tidak memperburuk situasi.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus bullying lainnya. Sayangnya kasus bullying ini menurut beberapa orang dianggap cukup sepele. Mereka mengatakan bahwa tindakan dari pelaku bully dilakukan atas candaan bersama teman. Akan tetapi tindakan tersebut tidak wajar bagi korban dan dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban. Kesehatan mental harusnya juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik.
Keduanya saling berhubungan satu sama lain. Tubuh kita juga bisa sakit apabila kondisi pikiran dan perasaan kita sedang tidak baik. Gangguan mental bukan semata-mata karena kita sensitive, baper, labil atau kurang ibadah. Tapi bisa jadi karena trauma, lingkungan, masa lalu atau yang lainnya. Efek trauma ini terkadang punya pengaruh besar akan hal-hal tertentu, termasuk trauma dari tindakan bullying ini dapat membuat korban menjadi anti sosial atau dapat mengganggu psikososial nya.
Maka dari itu, perlu dan juga betapa penting nya untuk mencegah hal-hal seperti bullying ini di hentikan. Karena para pelaku bullying tersebut kedepan nya dapat merusak moral generasi muda bangsa, sedangkan korban nya tidak dapat berkembang dan cenderung menutup diri akibat trauma yang di deritanya.
Sungguh hal-hal yang demikian itu tidak ingin terjadi terus menerus dan harus di atasi dengan tegas sesegera mungkin. Tak hanya bagi pelajar saja tetapi bagi siapapun dan dimana pun walau kasus bullying cenderung banya dilakukan oleh para pelajar di sekolah.
Pengirim :
Meida Tania
Mahasiswi Hukum Keluarga, Fak Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh.
![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Hal tersebut bisa saja berupa pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan atau di lakukan berulang kali terhadap korban tertentu, juga dengan alas an tertentu. Tindakan penindasan tersebut terdiri dari empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan cyber. Budaya penindasan dapat berkembang dan terjadi di mana saja selagi terjadi interaksi antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan lingkungan sekitar.
Di era teknologi seperti sekarang ini, tindakan bully makin mudah terjadi. Pelaku cukup memakai media sosial untuk menjatuhkan korbannya, seperti menyebarkan teks, foto, atau video bertema negatif tentang korban.
Aspek bully secara emosional maksudnya adalah bullying mental atau psikologis, merupakan jenis bullying paling berbahaya karena bullying bentuk ini langsung menyerang mental atau psikologis korban, tidak tertangkap mata atau pendengaran, seperti memandang sinis, meneror lewat pesan atau sms, mempermalukan, dan mencibir.
Secara fisik adalah meliputi tindakan: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, serta tindakan-tindakan tidak wajar lain nya yang seharusnya tidak layak dilakukan. Secara verbal adalah terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, seperti memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah. Sedangkan aspek secara cyber adalah aktifitas kejahatan di dunia maya atau melakukan pem bullyan dengan cara menyebarkan sesatu yang dapat menjatuhkan korban di sosial media.
Sedangkan psikososial, Psikososial (Psychosocial) adalah hubungan antara kesehatan mental atau emosional seseorang dengan kondisi sosialnya. Istilah psikososial merupakan gabungan antara psikologis dan sosial. Dengan demikian, pengertian perkembangan psikososial adalah perkembangan yang berkaitan dengan emosi atau mental seseorang dalam berhubungan dengan orang lain. Jadi, perkembangan psikososial merupakan perubahan atau perkembangan kepribadian yang berkaitan dengan hubungan sosial. Nah, hal tersebut erat kaitan nya dengan bullying.
Korban bullying atau penindasan umum nya akan merasa tidak percaya diri kepada lingkungan sosial nya, karena ia merasa tidak bisa mengambil tindakan untuk keluar dari lingkaran penindasan tersebut. Dampak lain nya juga berupa depresi pada korban, cemas dan takut akan melakukan hal lain karena tekanan dari para pem bully tersebut. Hal tersebut membuat korban cenderung memilih mengurung diri sendiri dan enggan berinteraksi dengan orang lain. Tujuan dari tindakan tersebut adalah membuat korban menjadi menderita dan juga membuat korban memiliki tekanan pada psikologisnya.
Pengaruh negative dari bullying tersebut tak hanya bagi korban saja tetapi juga bagi pelaku. Pelaku dari bully juga dapat terkena tindak pidana apabila penindasaan atau bully yang dilakukan nya sangat parah. Pelaku dapat dikeluarkan dari sekolahnya, keluarga juga menjadi di pandang tidak baik, atau lebih parahnya akan berdampak bagi sekolah nya juga.
Contohnya seperti kasus bullying yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Kasus ini berada di Kota Malang di mana siswa SMP Negeri 16 Kota Malang mengalami kejadian bullying yang dilakukan oleh teman-temannya. Bullying yang dilakukan membuat korban harus mengalami amputasi pada jari tengahnya. Polisi pun telah melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus bullying tersebut.
Para penyedik menyatakan bahwa sebelumnya korban juga pernah diangkat beramai-ramai dan dibanting di paving pada saat jam istirahat. Tindakan bullying yang terjadi beberapa waktu lalu ini cukup menyita banyak perhatian dari masyarakat Indonesia dan jagat maya. Namun, pihak sekolah cenderung menutup-nutupi kejadian tersebut.
Hingga dari pihak lembaga pendidik di daerah tersebut mencopot jabatan kepala sekolah di sekolah tersebut. Mengingat perbuatan anak tersebut atau bullying yang dilakukan nya sudah merupakan tindakan kekerasan, maka Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) telah mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta. Itu artinya, sudah sepatutnya peserta didik di sekolah mendapatkan perlindungan dari tindakan bullying yang berupa tindak kekerasan fisik maupun psikis. Banyak dari pihak sekolah terkait memberikan kebijakan dengan cara menyelesaikan masalah bullying ini secara kekeluargaan.
Hal tersebut banyak mendapat kecaman dari beberapa masyarakat karena menurutnya hal tersebut tidak layak di selesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena jika cara tersebut dilakukan, takutnya akan menambah kasus serupa atau bahkan dapat memperparah keadaan apabila tidak diimbangi dengan sanksi yang berat kepada pelaku bullying. Oleh karena itu. Pihak sekolah juga harus turut ikut andil untuk dapat mencegah dan lebih memperhatikan hal-hal seperti itu agar tidak memperburuk situasi.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus bullying lainnya. Sayangnya kasus bullying ini menurut beberapa orang dianggap cukup sepele. Mereka mengatakan bahwa tindakan dari pelaku bully dilakukan atas candaan bersama teman. Akan tetapi tindakan tersebut tidak wajar bagi korban dan dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban. Kesehatan mental harusnya juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik.
Keduanya saling berhubungan satu sama lain. Tubuh kita juga bisa sakit apabila kondisi pikiran dan perasaan kita sedang tidak baik. Gangguan mental bukan semata-mata karena kita sensitive, baper, labil atau kurang ibadah. Tapi bisa jadi karena trauma, lingkungan, masa lalu atau yang lainnya. Efek trauma ini terkadang punya pengaruh besar akan hal-hal tertentu, termasuk trauma dari tindakan bullying ini dapat membuat korban menjadi anti sosial atau dapat mengganggu psikososial nya.
Maka dari itu, perlu dan juga betapa penting nya untuk mencegah hal-hal seperti bullying ini di hentikan. Karena para pelaku bullying tersebut kedepan nya dapat merusak moral generasi muda bangsa, sedangkan korban nya tidak dapat berkembang dan cenderung menutup diri akibat trauma yang di deritanya.
Sungguh hal-hal yang demikian itu tidak ingin terjadi terus menerus dan harus di atasi dengan tegas sesegera mungkin. Tak hanya bagi pelajar saja tetapi bagi siapapun dan dimana pun walau kasus bullying cenderung banya dilakukan oleh para pelajar di sekolah.
Pengirim :
Meida Tania
Mahasiswi Hukum Keluarga, Fak Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh.


