Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Fintech Mempermudah Transaksi Di Masa Pandemi?

Jumat, 24 Desember 2021 | Desember 24, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-24T09:36:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Rini Rahmasari, Mahasiswa Semester 7, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

TamiangNews.com -- Sudah dua tahun pandemi covid-19 menghantui masyarakat Indonesia, dan hampir seluruh sektor terkena dampaknya, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, politik hingga ke sektor ekonomi. Adanya kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pemerintah membuat kegiatan transaksi di masyarakat menjadi menurun. Untuk itu perlu adanya suatu inovasi agar kegiatan transaksi dapat berjalan dengan lancar.


Fintech merupakan suatu alternative dalam bertransaksi di masa pandemi. Melalui fintech, masyarakat bisa bertransaksi hanya dari rumah saja. Kebiasaan ini dinilai lebih praktis, melalui transaksi dari smartphone tanpa harus bertemu secara langsung. Fintech membawa solusi untuk inovasi keuangan digital dimana transaksi lebih mudah dan dapat berkonsultasi tanpa bertemu secara fisik.


Fintech atau financial technology dapat dipahami sebagai inovasi industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Bank Indonesia mendefinisikan financial technology tertuang dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan Teknologi Finansial menyatakan bahwa Teknologi Finansial adalah pengguna teknologi dalam sistem pada bidang keuangan yang menghasilkan produk-produk layanan, teknologi, dan atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada kondisi stabilitas moneter, stabilitas pada sistem keuangan, dan atau efisiensi, kelancaran, keamanan serta kehandalan sistem pembayaran.


Perkembangan fintech di Indonesia dinilai cukup signifikan mengingat pada tahun 2016 terdapat 24 Perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Jumlah penyelenggara fintech, khususnya dalam fintech peer-to-peer landing tercatat per November 2021 sebanyak 104 perusahaan yang terdaftar dan berizin OJK. (Financial Technology) dapat dibedakan ke dalam beberapa kategori diantaranya:

• Peer to peer Lending yang memposisikan dirinya sebagai pasar biasanya bertujuan mempertemukan antara pemberi pinjaman dan peminjam, yang sebagian besar menggunakan situs web. Contohnya: Amartha, koinworks, modal ku, gradana, Danamas, Crowdo, ALAMI, dll.

• Manajemen Resiko dan investasi, menggunakan website atau teknologi digital lainnya dengan tujuan investasi. Contohnya : Bareksa, bibit, Ipot, cekpremi, ajaib Dll

• E-aggregator yang bertujuan mengarahkan seluruh masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan. Contohnya Cekaja, Cermati, KreditGogo dan Tunaiku.

• Payment, clearing dan settlement merupakan jenis fintech yang memberikan layanan sistem pembayaran baik yang diselenggarakan oleh industri perbankan, industri jasa keuangan non bank maupun yang dilakukan Bank Indonesia seperti Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) hingga BI scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Contohnya, kartuku, Doku, iPaymu, Finnet, Xendit, OVO, Gopay dll. Sistem tersebut digunakan untuk menggantikan mata uang dan giro sebagai metode pembayaran.


Perkembangan fintech selain membawa solusi dalam bertransaksi, juga turut berkontribusi dalam memulihkan ekonomi nasional. Dilansir dari website resmi kementerian keuangan (www.kemenkeu.go.id), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi atas kontribusi financial technology (fintech) sebagai mitra pemerintah di dalam berbagai program, terutama pada saat menghadapi pandemi Covid-19. Kontribusi tersebut dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan investor yang membeli Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online melalui media fintech. Pada penerbitan ORI16 tahun 2019 tumbuh sebanyak 7,9 persen kemudian meningkat mendekati 12 persen pada penjualan ORI17 tahun 2020.


Fintech turut berperan penting dalam membantu pemerintah memberikan bantuan sosial secara nontunai bagi masyarakat yang terdampak pandemi. Salah satunya melalui program Kartu Prakerja yang diberikan kepada 5,3 juta penerima baru. Setelah selesai mengikuti program tersebut, bantuan biaya langsung dikirimkan melalui rekening digital atau e-wallet masing-masing penerima.


Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan fintech juga berperan dalam mendukung usaha kecil menengah. Para pengusaha kecil mendapatkan pendanaan yang lebih efisien dan lebih mudah, sehingga menjadi sumber pendanaan alternatif karena prosedurnya dianggap sangat singkat, sederhana, dan mudah.

Fintech memberikan kemudahan dalam bertransaksi di masa pandemi. Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah transaksi fintech di indonesia. Terbukti dari data Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2021 memperlihatkan bahwa nilai transaksi keuangan elektronik meningkat sebesar 43,66 persen secara tahunan atau year-on-year (YoY) menjadi Rp24,8 triliun. Nilai transaksi perbankan digital pada bulan sebelumnya juga meningkat sebesar 39,39 persen YoY, yaitu mencapai Rp17.901,76 triliun.


Selain itu, dari penelitian yang dilakukan oleh Wahid Wachyu Adi Winarto, dengan judul Peran Fintech dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Disana dikatakan bahwa 75 % responden UMKM menyatakan bahwa Fintech mempermudah mereka dalam memberikan akses layanan finansial, sedangkan 24% menyatakan netral dan 1% menyatakan sulit. Kemudahan ini dikarenakan ada berbagai macam aplikasi Fintech sekarang ini yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari uang seluler dan dompet elektronik, pinjaman peer-to-peer (P2P) lending dan crowdfunding, alternatif penilaian kredit, teknologi pembayaran menggunakan proses KYC digital, hingga teknologi regulasi layaknya tanda tangan digital.

Adapun manfaat dari fintech diantaranya:

• Meningkatkan inklusi keuangan

Manfaat pertama dari fintech adalah masyarakat jadi memiliki banyak pilihan untuk produk keuangan yang dibutuhkannya. Selain itu, lebih banyak lagi masyarakat yang bisa menggunakan jasanya. Contohnya, sekarang untuk meminjam uang tidak harus memanfaatkan produk perbankan karena sudah hadir produk pinjaman lainnya.

• Membuat hidup masyarakat jadi berkualitas

Hidup masyarakat yang berkualitas ditandai dengan kemudahan yang diterima masyarakat dalam menjalankan kehidupannya. Contohnya, sekarang untuk naik ojek tidak harus mendatangi pangkalannya dulu dan ongkosnya langsung bisa diketahui dengan mengandalkan aplikasi ojek online.

• Pelaku bisnis mudah mendapatkan modal.

Semakin banyak pebisnis yang lahir di Indonesia karena kemudahan untuk mendapatkan modal. Pasalnya, produk pinjaman sekarang tidak hanya tersedia di bank. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan produk pinjaman di lembaga keuangan lain dan fintech.

• Memudahkan layanan finansial

Dulu sebelum kehadiran fintech, setiap bulannya kita harus berkeliling ke berbagai lokasi untuk membayar tagihan. Terlebih jika kita punya lebih dari lima tagihan. Otomatis kita harus mendatangi kelima tempat tersebut. Ini tentu melelahkan. Namun, sekarang kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi tempat tagihan karena semua pembayaran bisa dilakukan dengan hanya memanfaatkan ponsel pintar.

Jadi dari penjelasan tadi dapat disimpulkan bahwa fintech memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi di masa pandemi. Dengan adanya fintech ini, kita tidak perlu lagi repot-repot keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain hemat waktu juga hemat tenaga dan biaya. Melalui fintech, kita dapat membeli apa yang kita butuhkan, kita juga bisa membayar tagiahan entah itu listrik,air, pajak ataupun yang lainnya. Melalui fintech kita juga dapat berinvestasi untuk tabungan di masa depan. Karena saat ini sudah banyak fintech-fintech yang menawarkan investasi hanya melalui online. Meskipun memberikan kemudahan, kita tetap harus memperhatikan ke legalan suatu penyedia jasa fintech tersebut. Jangan sampai kita terjebak dalam fintech yang ilegal yang nantinya berdampak buruk bagi kehidupan ekonomi kita ***

×
Berita Terbaru Update