TamiangNews.com --- Dimasa sekarang banyak orang yang melakukan tindak kejahatan dan tidak memiliki rasa kemanusian terhadap sesorang. Hal yang seperti ini bisa saja dipengaruhi oleh lingkungan sekitar, dan bisa juga kurangnya edukasi tentang rasa kemanusian, salah satu contohnya yaitu kasus penembakan tiga orang Satpam PT PKM yang dilakukan oleh warga Suku Anak Dalam.
Pelaku penembakan tiga orang satpam PT PKM di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Diduga pelaku penembakan tersebut warga Suku Anak Dalam, menurut NG (45) itu beralamat di Desa Sungai Tetap, Kecamatan Bathin 24, Kabupaten Batanghari. Pada saat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian terduga pelaku NG tidak membawa senjata api rakitan (Kecepek) yang digunakan pada saat melakukan penembakan terhadap satpam itu.
Setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, NG mengakui bahwa senjata api yang digunakan pada saat kejadian disembunyikan di pinggir Bukit 12 di daerah Simpang Selentik, anggota Reskim bersama Tumenggung Malaya bergerak cepat menuju lokasi dan hasilnya dua pucuk senjata api rakitan (Kecepek) ditemukan di lokasi pinggir bukit 12, dan satu pucuk senjata api rakitan lainnya juga ditemukan usai penyerahan yang dilakukan oleh Temenggung Melaya Tuha.
Dengan demikian, kasus ini bisa dikaitkan dengan teori kognitif tentang kesadaran yang mana telah disebutkan oleh Hasibuan (2012:193) Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Dari pengertian diatas jika ditarik pada kasus penembakan 3 satpam di PT PKM ini, pelaku mengangakui kesalahannya atau sadar akan kesalahan yang telah ia perbuat maka pelaku mempunyai rasa tanggung jawab atas apa yang telah dilakukan. Dan juga ada pengkaitan dengan teori kognitif yaitu pengambilan keputusan.
Menurut Terry (1994) pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif perilaku tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada. Dengan ini pelaku telah mengambil keputusan dan untuk menyerahkan kepada pihak yang berwajib, dan siap menanggung hukuman akibat perbuatannya.***

