Razan Farhan Suratinoyo, Mahasiswa Semester 3, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Uviversitas Islam Negeri Syarifhidayatullah Jakarta
TamiangNews.com -- Pada dasarnya seluruh manusia menginginkan kesejahteraan dalam hidupnya, terutama pada kesejahteraan ekonomi. Sejahtera dalam konteks ekonomi dapat dicapai jika melaksanakan transaksi yang baik dan benar sesuai dengan syariat islam yang telah diterangkan dalam Al - Quran, Hadist serta Ijtima para ulama sehingga terhindar dari kemiskinan. Kegagal pahaman masyarakat mengenai manfaat transaksi syariah malah mendekatkan masyarakat ke arah konvensional yang dapat menyebabkan kerugian yang diterima masyarakat serta menimbulkan dosa dari hal - hal yang bertentangan dengan islam yang terdapat pada Bank Konvensional. Indonesia sebagai salah satu Negara yang penduduknya muslimnya mayoritas, sudah seharusnya lembaga keuangan syariah menjadi penggerak roda perekonomian yang lebih dominan dan negara sebagai mediator dana yang berputar ke segala status social sekaligus media dakwah dalam memperjuangkan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial yang memperihatinkan untuk mengurangi kemiskinan.
Masyarakat umum mengharapkan Bank Syariah memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan Indonesia dan pengentasan kemiskinan. Keunggulan sistem keuangan syariah yang kita kenal kini adalah sistem yang tidak memakai bunga. Prinsip Syariah adalah aturan kesepakatan antara bank dengan pihak lain berdasarkan hukum Islam, penyimpanan dana dan/atau pembiayaan usaha atau kegiatan lain berdasarkan hukum Syariah. Ini termasuk pinjaman bagi hasil (Mudharabah), pinjaman berbasis prinsip. Pembiayaan barang modal yang dapat mengalihkan kepemilikan bank, mengikuti prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan mencari keuntungan (murabahah), atau prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah). Barang yang disewa dari pihak lain (ijarah wa iqtina).
Berdasarkan prinsip sistem keuangan syariah pada pasal di atas, sistem keuangan syariah atau bank syariah memiliki banyak keunggulan dibandingkan bank konvensional yang dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan. Yang akan saya bahas kali ini adalah mengenai sistem bagi hasil, sistem bagi hasil sangat cocok untuk sektor pertanian dan pedagang kecil. Skema pembiayaan yang paling cocok untuk memberdayakan kelompok ini adalah skema pembiayaan mudharabah (sistem bagi hasil). Bank syariah dapat bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan, Perikanan, Perindustrian, Perdagangan dan sektor terkait lainnya.
Produk mudharabah dengan sistem bagi hasilnya mempunyai kontribusi bagi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya. Dengan tetap hidup dan berkembangnya usaha kecil secara langsung juga akan tetap memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Maka usaha mikro, kecil dan menengah ikut berperan dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.
Menurut saya peluang bank syariah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat kecil, apabila mampu mengoptimalkan sistem mudharabah tersebut dalam penyaluran dananya ke nasabah, maka secara tidak langsung dapat mengurangi angka kemiskinan namun pada kemyataannya sistem mudharabah pada perbankan syariah belum dapat diminati masyarakat karena kurangnya pemahaman masyarakat megenai produk bank syariah tersebut. Peran pemerintah dalam pengenalan mengenai produk produk bank syariah secara merata diperlukan dengan begitu masyarakat akan lebih sadar akan manfaat dari bank syariah dan dapat mencegah dari transaksi – transaksi yang diharamkan oleh islam seperti yang terdapat pada bank konvensional. ***

