Notification

×

Iklan

Iklan

Pembagian Harta Warisan Menurut Perspektif Kompilasi Hukum Islam

Selasa, 09 April 2024 | April 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-09T05:07:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : ILUSTRASI

Persoalan Pembagian Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam Ini Terdapat Hal – Hal Yang Begitu Kompleks Dalam Mengatur Tata Cara Urutan Pembagian Hingga Berdasarkan Hubungan Darah Atau Hubungan Perkawinanya. Dan Pada Dasarnya, Kewarisan Adalah Perpindahan Kepemilikan Dari Seorang Yang Sudah Meninggal Kepada Ahli Warisnya Yang Masih Hidup, Baik Kepemilikan Berupa Harta Bergerak, Harta Tidak Bergerak, Maupun Hak – Hak Yang Sesuai Dengan Syari’at. Namun Begitu Banyaknya Tata Cara Dalam Pembagian Yang Telah Ditentukan Sesuai Aturan Dalam Agama Islam Tidak Menutup Kemungkinan Akan Terjadi Permasalahan Pembagian Diantara Anggota Keluarga Tersebut, Dikarenakan Pada Kenyataan Secara Umum Masalah Yang Timbul Itu Terjadi Karena Mungkin Ada Pihak Dalam Anggota Keluarga Yang Merasa Tidak Mendapatkan Secara Sesuai (Tidak Adil). Oleh Sebab Itu Dalam Hukum Waris Islam Memiliki Sebuah Konsep Keadilan Yang Telah Di Dasarkan Pada Asas Keadilan Berimbang. Perbedaan Keadilan Dalam Suatu Pembagian Harta Warisan Ini Juga Terjadi Dikarenakan Adanya Perbedaan Sudut Pandang Keadilan Serta Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Dibagi Berdasarkan Masing – Masing Ahli Warisnya Yang Telah Ditetapkan Nominal Besaranya. Dan Dapat Di Bagi Berdasarkan Wasiat Yang Diberikan. 



Dalam sebuah keluarga ada yang namanya pembagian harta warisan yang dapat terjadi jika pewaris telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda nya untuk yang berhak yaitu ahli warisnya yang masih hidup, namun bagaimana jika dalam suatu keluarga yang jika orang tua nya meninggal dan membagi harta bendanya malah menjadi masalah? Perlu diketahui bahwa pengadilan agama sebagai lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan dalam mengadili perkara keluarga yang mengalami masalah dalam pembagian harta warisan. Yang dimana jika suatu keluarga tidak dapat menemukan solusi dari pembagian harta tersebut kepada ahli warisnya, maka pengadilan agama adalah solusi terakhir untuk menyelesaikan perkara warisan jika secara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan perkara tersebut. 


Lalu yang menjadi dasar hukum mengenai kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara warisan telah ditetapkan dalam pasal 49 huruf (b) UU no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, dan dalam pasal ini dijelaskan bagi yang beragama islam pengadilan agama memiliki kewenangan untuk mengeluarkan fatwa atau penetapan ahli waris atas permohonan para ahli waris. Lalu akta notaris dalam pewarisan  dapat berupa wasiat sesuai pasal 16 huruf (h) UU no. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris atau akta pembagian dan pemisahan harta peninggalan sesuai KUHPerdata bab XVII tentang pemisahan harta peninggalan. 


Oleh karena itu pembagian harta warisan terhadap anggota keluarga yakni antara orang tua dan anak, yaitu khusus nya anak laki – laki dan anak perempuan selaku ahli waris sering menjadi perdebatan yang rumit dalam berbagai tata cara budaya dan sistem hukum. Yang dimana dalam kenyataan sistem pembagian nya tidak merata atau tidak adil yang tentu menjadi suatu masalah yang dihadapi oleh si pewaris tersebut, padahal pembagian warisan bagi orang yang beragama islam sudah diatur dalam al – Qur’an dan sunnah, serta instruksi presiden no. 1 tahun 1991 tentang kompilasi hukum islam (KHI). 


Menurut KHI, bagian ahli waris tentu sudah diatur dengan jelas bahwa : 1) Anak perempuan mendapatkan Sebagian dari harta warisan. Jika ada dua orang atau lebih anak perempuan, maka mereka Bersama – sama akan mendapatkan dua pertiga bagian dari harta warisan tersebut; 2) Jika anak perempuan Bersama – sama dengan anak laki – laki, maka bagian anak laki – laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan; dan 3) Bagian istri atau janda tergantung pada keberadaan anak pewaris, jika tidak ada anak maka janda mendapat seperempat bagian, dan jika ada anak, janda mendapat seperdelapan bagian tersebut. 


Namun selain adanya perspektif hukum islam, ada juga perspektif  keadilan yang menyatakan bahwa : 1) Beberapa pakar telah berpendapat bahwa pembagian ini adalah bentuk keadilan. Kewajiban laki – laki dalam memberi nafkah kepada istri dan anak – anaknya dianggap lebih berat daripada kewajiban seorang perempuan; dan 2) Dalam tafsir Fi Dzalil Quran, sayyid quthb menjelaskan bahwa perbandingan dua berbanding satu antara anak laki – laki dan perempuan adalah bentuk keadilan karena tanggung jawab finansial laki – laki lebih besar. 


Dan terakhir terdapat juga perspektif kesetaraan, yang menyatakan bahwa :  1) Ada juga pandangan yang menekankan pada suatu kesetaraan gender. Seperti berpendapat bahwa anak perempuan harus mendapatkan bagian yang setara dengan anak laki – laki tanpa melihat jumlah anak perempuan; dan 2) Dan dalam konteks ini, Amir Syarifuddin menyatakan bahwa anak perempuan sepenuhnya berhak mendapatkan bagian warisan.  


Berdasarkan pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres no. 1 tahun 1991, orang yang telah berumur setidaknya minimal berusia 21 tahun, memiliki akal sehat dan tanpa adanya paksaan. maka dapat mewasiatkan Sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Dan kepemilikan terhadap benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah wasiat meninggal dunia. Akan tetapi wasiat hanya boleh diberikan dalam jumlah sebanyak – banyaknya sepertiga dari harta waris kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. 


Lalu dalam fiqih hukum waris islam, ada tiga rukun waris yang tentu wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan tersebut dapat dilakukan, yakni : a). ALmuwarrith yaitu orang yang mewariskan hartanya. b). AL-warits yaitu orang yang mewarisi. c). ALmauruts yaitu dapat berupa harta maupun hak – hak pewaris yang memungkinkan untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Selanjutnya, terdapat  juga dalam pasal 171 huruf (c) KHI, ahli waris ialah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, dan pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok nya, yakni : 

a). Pembagian harta warisan menurut hubungan darah : 1) Golongan laki – laki : bapak, anak laki – laki, saudara laki – laki, paman, kakek; dan 2) Golongan perempuan : ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Hal ini telah diatur dalam ketentuan pasal 174 ayat (1) KHI huruf (a). 


b). pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan :  Duda atau janda ; Hal ini telah diatur dalam pasal 174 ayat (1) KHI huruf (b). dan pasal 179 dan pasal 180 KHI. 


Jika semua ahli waris masih hidup, maka yang memiliki hak atas warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda, ataupun duda, dan sudah diatur dalam  pasal 174 ayat (2) KHI. 


Kesimpulannya dalam pembahasan opini diatas kita harus mengetahui apakah seseorang berhak atau tidak menjadi ahli waris dalam suatu keluarga yang nanti nya jika terjadi pembagian harta warisan, yaitu dengan melihat putusan hakim dalam pengadilan untuk menyelesaikan perkara warisan ini. Jika seseorang tersebut melakukan pembunuhan atau melakukan percobaan pembunuhan terhadap pewaris, serta mencoba memfitnah terhadap pewaris telah melakukan suatu Tindakan yang merugikan maka seseorang tersebut tidaklah layak menjadi ahli waris yang berada dalam anggota keluarganya, sehingga harus diberikan hukuman pidana (pasal 317 KUH pidana) atau hukuman yang jauh lebih berat sesuai Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dalam mengambil hak nya sebagai ahli waris secara salah atau tidak sesuai dengan aturan – aturan maupun ketentuan yang berlaku baik secara sistem hukum maupun secara musyawarah kekeluargaan dalam pembagian harta warisan dan hal ini terdapat dalam pasal 173 huruf (a) dan (b) KHI. 


Lalu hendaklah kita selalu memberikan rasa adil kepada setiap anggota keluarga terutama anak – anak kita agar kelak jika tiba saatnya pembagian warisan terjadi maka tidaklah menjadi suatu soalan yang membuat diantara mereka membuat suatu persoalan yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain serta tidak memaksa kehendak atas diri mereka untuk mendapatkan hak waris nya dengan Tindakan yang salah baik secara sistem hukum maupun peraturan yang telah ada dalam mengatur tata cara pembagian harta warisan.[]


Pengirim :

Fauzan Hakim, Mahasiswa Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : zeyzafauzan@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update