Notification

×

Iklan

Iklan

Peran Pengadilan Agama dalam Menangani Konflik Keluarga: Mengutamakan Kesejahteraan Anak dan Masyarakat

Senin, 29 April 2024 | April 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-29T05:55:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Vina Khalisa (Foto : IST)

Sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 2 UUD 1945, Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memutus sengketa perdata berdasarkan hukum Islam. Salah satu Kewenangan Peradilan Agama yaitu banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan perempuan dan anak, terutama dalam perkara perceraian dan pengasuhan anak.


Menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air mencapai 447.743 kasus pada 2021, meningkat 53,50% dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 291.677 kasus. Laporan ini menunjukkan kalangan istri lebih banyak menggugat cerai ketimbang suami. Sebanyak 337.343 kasus atau 75,34% perceraian terjadi karena cerai gugat, yakni perkara yang gugatannya diajukan oleh pihak istri yang telah diputus oleh Pengadilan


Pada dasarnya, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan dalam arti bahwa bila perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudharatan akan terjadi. Dalam hal ini, Islam membenarkan putusnya perkawinan sebagai langkah terakhir dari usaha untuk melanjutkan rumah tangga. Di dalam perpecahan rumah tangga dengan berbagai alasan contoh seperti sang suami tidak pernah menafkahi istri, atau karena sang suami atau istri berselingkuh/berzina hingga membuat sang anak menjadi korban dari pecahnya hubungan antara suami dan istri di dalam keluarga tersebut. 


Oleh karena itu, Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menangani konflik keluarga dengan mengutamakan kesejahteraan anak dan masyarakat yaitu dengan cara yang pertama adalah Mediasi dan Penyelesaian Damai. Pengadilan Agama berupaya untuk memediasi konflik keluarga secara damai, yaitu dengan cara dialog antara pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan. Pendekatan ini membantu mengurangi dampak negatif konflik terhadap kesejahteraan anak dan stabilitas masyarakat. Kedua, Adanya Perlindungan Terhadap Anak. Pengadilan Agama memperhatikan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama dalam menangani konflik keluarga. Mereka memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan terbaik anak, seperti hak untuk mendapatkan asuhan yang layak dan hubungan yang sehat dengan kedua orang tua. Ketiga, Langkah penegakan hukum Ketika mediasi tidak memungkinkan atau tidak berhasil, pengadilan agama bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dalam menangani kasus-kasus konflik keluarga. 


Selain mempertimbangkan kesejahteraan anak, pengadilan agama juga berperan dalam memberdayakan masyarakat untuk menghindari konflik keluarga dan menyelesaikan masalah secara damai. Mereka dapat menyelenggarakan program-program pendidikan dan sosialisasi hukum keluarga untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kewajiban keluarga serta cara mengelola konflik dengan bijaksana.


Dengan demikian, Pengadilan agama berkontribusi pada menciptakan lingkungan yang aman dan stabil bagi anak-anak serta masyarakat secara keseluruhan, sambil mempromosikan nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hubungan keluarga.[]


Pengirim :

Vina Khalisa, mahasiswi Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung, email : khalisavina@gmail.com 

×
Berita Terbaru Update