Notification

×

Iklan

Iklan

Warisan Pemicu Perselisihan?

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-12T09:03:00Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Ninda Ramadona (Foto : IST)

Warisan merupakan harta yang ditinggalkan seseorang ketika meninggal dunia dan akan di wariskan secara keseluruhan. warisan sendiri dapat berupa harta, aset, utang, investasi, ataupun benda berharga lainnya. Lantas mengapa warisan dapat memicu adanya perselisihan? Ketika warisan tidak dikelola dengan baik ataupun adanya ketidakjelasan dalam pembagian warisan tersebut maka akan timbul perselisihan antar ahli waris. 


Dalam pembagian warisan tentunya para ahli waris harus saling terbuka dalam perencanaan pembagian warisan. Pada dasarnya pembagian harta atau warisan haruslah dibagi secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. terjadinya sengketa waris akan mengakibatkan putusnya tali silahturrahmi antar anggota keluarga. 


Dalam pembagian warisan seharusnya para ahli waris tidaklah mementingkan egonya sendiri terkadang memikirkan hak dan kepentingan orang lain merupakan hal yang harus dilakukan. 


Kesadaran para ahli waris harus dibangun supaya tidak adanya pengambilan warisan yang seharusnya ahli waris lainnya yang berhak atas warisan tersebut. faktor yang sering terjadi dalam perselisihan karena warisan ini yaitu adanya perselisihan atau konflik keluarga yang telah lama terjadi sebelum pembagain warisan, konflik tersebut akan memperburuk situasi yang terjadi terutama jika hubungan keluarga tidak harmonis. 


Ketika adanya konflik yang belum terselesaikan maka akan memicu emosi yang lebih tinggi dan akan mempersulit proses pengambilan keputusan bersama-sama. selain itu juga konflik keluarga akan mempersulit dalam proses pembicaraan secara objektif tentang pembagian warisan dan dapat mengarah pada pemikiran/persepsi ketidakadilan antar ahli waris. Maka dari itu pentingnya menyelesaikan konflik keluarga sebelum memulai proses pembagian warisan.


Dalam hukum islam sudah dijelaskan mengenai tata cara ataupun ketentuan bagian-bagian warisan yang dibagikan. Pembagian warian sesuai hukum islam diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. ketika keluarga membagikan warisan dengan cara kekeluargaan maka harus adanya musyawarah bersama agar pembagiannya adil, dengan mengadakan musyawarah bersama maka para ahli waris bisa sepakat dan mencegah terjadinya sengketa/perselisihan waris. 


Pengirim :

Ninda Ramadona, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung, email : nindaramadona2@gmail.com

IKLAN_2024


×
Berita Terbaru Update