Notification

×

Iklan

Iklan

Etika dan Hukum dalam Investasi Berbasis Platform Online: Menjaga Keseimbangan Antara Inovasi dan Perlindungan Konsumen

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T12:51:54Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/Ilustrasi

Di era digital yang berkembang pesat ini, investasi berbasis platform online telah menjadi fenomena yang semakin populer di masyarakat Indonesia. Kemudahan akses, proses yang cepat, dan jangkauan yang luas menjadikan investasi online sebagai pilihan menarik bagi para investor pemula maupun berpengalaman. Namun, di balik kemudahan dan peluang yang ditawarkan, terdapat risiko signifikan yang perlu diwaspadai, terutama terkait masalah penipuan dan praktik tidak etis yang semakin marak terjadi.

 

Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membuka pintu bagi banyak orang untuk berinvestasi dengan modal minimal melalui berbagai aplikasi dan platform digital. Ini tentu merupakan perkembangan positif dalam demokratisasi akses keuangan. Masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh layanan keuangan tradisional kini memiliki kesempatan untuk mengembangkan aset mereka dan meningkatkan literasi finansial. Inovasi semacam ini perlu didukung dan dikembangkan lebih lanjut sebagai bagian dari inklusi keuangan nasional.

 

Namun, pertumbuhan pesat ini juga diikuti dengan meningkatnya kasus penipuan investasi online. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tren peningkatan signifikan pada laporan investasi ilegal selama beberapa tahun terakhir. Beberapa modus operandi yang sering ditemui meliputi skema ponzi dengan janji keuntungan tidak realistis, platform investasi palsu yang menghilang setelah mengumpulkan dana, hingga penyalahgunaan data pribadi investor. Kasus-kasus ini telah menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap industri fintech secara keseluruhan.

 

Dari perspektif etika, terdapat beberapa permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, asimetri informasi yang terjadi antara penyedia platform investasi dan investor awam. Banyak platform tidak transparan dalam menjelaskan risiko investasi dan hanya menonjolkan potensi keuntungan. Kedua, minimnya edukasi komprehensif kepada calon investor sebelum mereka menempatkan dana mereka. Dan ketiga, praktik pemasaran agresif yang memanfaatkan FOMO (Fear of Missing Out) untuk mendorong keputusan investasi tanpa pertimbangan matang.

 

Dari sisi hukum, meskipun OJK dan lembaga pemerintah lainnya telah mengeluarkan berbagai regulasi terkait fintech dan investasi online, masih terdapat tantangan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Regulasi seringkali tertinggal dibandingkan kecepatan inovasi di industri fintech, menciptakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Permasalahan lintas yurisdiksi juga menambah kompleksitas, terutama ketika platform berbasis di luar negeri namun beroperasi di Indonesia.

 

Menjaga keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi konsumen menjadi tantangan utama. Di satu sisi, regulasi yang terlalu ketat dapat menghambat perkembangan industri fintech yang masih dalam tahap pertumbuhan. Di sisi lain, pengawasan yang longgar dapat membahayakan kepentingan investor, terutama mereka yang memiliki pengetahuan finansial terbatas.

 

Untuk mengatasi dilema ini, diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah melalui OJK perlu terus memperkuat kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Industri fintech sendiri perlu mengedepankan self-regulation dengan menetapkan standar etika yang tinggi dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Asosiasi industri dapat berperan dalam mengembangkan dan menegakkan kode etik bersama. Lembaga pendidikan dan media memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan literasi finansial dan kesadaran masyarakat tentang risiko investasi online.

 

Bagi masyarakat, peningkatan literasi digital dan finansial menjadi kunci dalam melindungi diri dari penipuan investasi. Prinsip kehati-hatian seperti memeriksa legalitas platform, memahami model bisnis dan risiko investasi, serta bersikap skeptis terhadap janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat perlu diterapkan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Masyarakat juga didorong untuk melaporkan dugaan praktik investasi ilegal kepada otoritas berwenang.

 

Kolaborasi antara regulator, industri, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi online yang sehat dan berkelanjutan. Pendekatan co-regulation yang melibatkan dialog konstruktif antara pemerintah dan industri dapat menghasilkan kebijakan yang efektif tanpa membebani inovasi. Teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memperkuat mekanisme pengawasan, misalnya melalui penerapan regtech (regulatory technology) untuk memantau aktivitas mencurigakan secara real-time.

 

Penting dan perlu untuk diingat bahwa tujuan utama dari investasi adalah pembangunan ekonomi jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Praktik investasi yang etis dan bertanggung jawab akan memberikan manfaat tidak hanya bagi investor individu tetapi juga bagi perekonomian secara keseluruhan. Dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen, investasi berbasis platform online dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.[]

 

Penulis :

Reva Aulia Xeina Disty, Mahasiswi Jurusan Hukum Universitas Bangka Belitung

×
Berita Terbaru Update