Foto/ILUSTRASI
Reformasi hukum kepailitan di Indonesia merupakan langkah yang sangat mendesak untuk diambil, terutama dalam konteks tantangan ekonomi yang semakin kompleks dan dinamis. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, mulai dari dampak pandemi COVID-19 hingga fluktuasi pasar global. Dalam situasi seperti ini, penting bagi sistem hukum kepailitan untuk dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, sekaligus melindungi hak-hak kreditur.
Salah satu alasan utama urgensi reformasi ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Hukum kepailitan yang ada saat ini sering kali dianggap tidak memadai dan kurang responsif terhadap kebutuhan pasar. Proses kepailitan yang berlarut-larut dan birokratis dapat mengakibatkan kerugian yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, reformasi yang bertujuan untuk mempercepat proses kepailitan dan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban semua pihak sangat diperlukan.
Selain itu, perlindungan terhadap kreditur juga menjadi isu yang krusial dalam reformasi hukum kepailitan. Kreditur, baik itu bank maupun lembaga keuangan lainnya, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika hak-hak mereka tidak dilindungi dengan baik, maka akan ada dampak negatif terhadap kepercayaan investor dan stabilitas sistem keuangan. Reformasi hukum kepailitan harus mampu memberikan jaminan bahwa kreditur akan mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan transparan, sehingga mendorong lebih banyak investasi dan pembiayaan bagi perusahaan.
Reformasi ini juga harus mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap debitur. Dalam banyak kasus, debitur yang mengalami kesulitan keuangan bukanlah pihak yang sengaja ingin merugikan kreditur. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif dalam hukum kepailitan perlu diterapkan. Hal ini dapat mencakup penyediaan program restrukturisasi utang yang lebih fleksibel dan dukungan bagi debitur untuk bangkit kembali.
Dalam konteks global, banyak negara telah melakukan reformasi hukum kepailitan yang berhasil meningkatkan iklim investasi dan meminimalkan risiko kebangkrutan. Indonesia perlu belajar dari pengalaman tersebut dan mengadaptasi praktik terbaik yang sesuai dengan kondisi lokal. Dengan demikian, reformasi hukum kepailitan tidak hanya akan memberikan manfaat bagi kreditur dan debitur, tetapi juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, urgensi reformasi hukum kepailitan di Indonesia tidak dapat diabaikan. Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang terus berkembang, sistem hukum yang responsif dan adil akan menjadi fondasi yang kuat untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Reformasi ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa semua suara didengar dan diakomodasi dalam proses perubahan.[]
Penulis :
Talita Dhea Alsabilla, Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung, Email : dheatalita21@gmail.com