Notification

×

Iklan

Iklan

Digitalisasi UKM Syariah: Antara Tantangan dan Peluang

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T06:30:52Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Fika Auliasyah (Foto/dik. pribadi)

Di tengah perkembangan digital yang pesat di seluruh dunia, pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) syariah di Indonesia menghadapi suatu persoalan: apakah mereka dapat beradaptasi dengan perubahan digital, atau justru akan tertinggal oleh kemajuan zaman? Digitalisasi memberikan kesempatan besar bagi UKM syariah untuk berkembang lebih cepat, memperluas jangkauan pasar, dan meningkatkan efisiensi operasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih ada banyak rintangan yang harus dihadapi.

 

1. Peluang Besar di Era Digital

 

Digitalisasi menciptakan akses pasar yang tidak terbatas. UKM syariah yang sebelumnya hanya melayani konsumen lokal kini memiliki kesempatan untuk memasarkan produknya secara nasional bahkan internasional melalui e-commerce dan platform media sosial. Layanan digital seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak telah menyediakan saluran khusus bagi produk halal dan syariah, yang sangat sesuai dengan karakteristik UKM syariah.

 

Di samping itu, penggunaan teknologi seperti sistem pembayaran digital, akuntansi yang berbasis cloud, dan layanan keuangan syariah (fintech syariah) dapat meningkatkan efisiensi serta transparansi usaha. Digitalisasi juga memungkinkan kolaborasi antar pelaku usaha dan kemitraan dengan lembaga keuangan syariah yang lebih modern serta responsif.

 

2. Tantangan yang Tak Bisa Diabaikan

 

Meski demikian, transformasi digital tidak lepas dari berbagai hambatan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh UKM syariah adalah rendahnya literasi digital. Banyak pelaku usaha, terutama yang berada di daerah terpencil, belum memiliki pemahaman yang cukup tentang pemanfaatan teknologi dalam mendukung usaha mereka. Keterbatasan pelatihan, akses yang minim terhadap perangkat digital, serta kurangnya infrastruktur internet menjadi masalah yang nyata.

 

Selanjutnya, terdapat kesenjangan dalam memahami prinsip syariah dalam konteks digital. Tidak semua platform digital menawarkan fitur atau sistem yang sejalan dengan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam. Hal ini menyebabkan kebingungan dan keraguan di antara pelaku UKM syariah yang berusaha mempertahankan kepatuhan terhadap prinsip halal dan thayyib.

 

Tak kalah penting, aspek keamanan data dan transaksi digital juga menjadi tantangan tersendiri. Kepercayaan konsumen mengenai keamanan saat bertransaksi secara online harus diperhatikan, terutama dalam bisnis syariah yang mengedepankan kejujuran dan transparansi.

 

3. Sinergi untuk Menjawab Tantangan

 

Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan berbasis syariah, platform digital, dan komunitas UKM itu sendiri. Pemerintah harus memperluas program edukasi digital yang ditujukan secara khusus kepada pelaku UKM syariah. Lembaga keuangan syariah seharusnya aktif dalam menyediakan produk pembiayaan digital yang sesuai dengan kebutuhan sektor ini. Di sisi lainnya, platform digital mesti terus memperbaiki fitur dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

 

Transformasi digital bukanlah sebuah alternatif, tetapi suatu keharusan. UKM syariah yang dapat beradaptasi dengan kemajuan digital akan memiliki daya saing dan keberlanjutan yang lebih baik. Dengan tekad untuk terus belajar, berinovasi, serta mempertahankan prinsip-prinsip syariah, UKM syariah dapat menjadi pelopor dalam menciptakan ekonomi umat yang inklusif dan kompetitif di era digital ini.[]

 

Penulis :

Fika Auliasyah, mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Pamulang

×
Berita Terbaru Update