Notification

×

Iklan

Iklan

HAM dalam Perspektif Islam

Minggu, 22 Juni 2025 | Juni 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-22T12:35:06Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto/ILUSTRASI

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep yang menjadi perhatian utama dalam masyarakat modern. HAM merujuk pada hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. Dalam konteks internasional, HAM banyak dirumuskan dalam berbagai dokumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.

 

Namun demikian, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin telah memuat prinsip-prinsip HAM jauh sebelum adanya konvensi tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana Islam memandang HAM, prinsip-prinsip dasar HAM dalam ajaran Islam, serta dalil-dalil yang mendasarinya.

 

Hak Asasi dalam Konsep Tauhid

 

Dalam Islam, konsep HAM berakar dari keyakinan terhadap tauhid (keesaan Allah). Keyakinan ini menegaskan bahwa hanya Allah yang memiliki kekuasaan mutlak atas manusia, sehingga tidak seorang pun berhak menindas atau menguasai hak dasar manusia lainnya secara zalim. Allah berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 70:

“Dan sungguh telah Kami muliakan anak cucu Adam...”

 

Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan dan hak yang tak dapat dirampas. Kemuliaan ini tidak diberikan oleh manusia, melainkan oleh Allah langsung.

 

Islam meyakini bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah dengan akal, hati nurani, dan potensi untuk berbuat baik. Dengan demikian, HAM dalam Islam bukan sekadar produk sosial, tetapi hak ilahiah yang melekat pada setiap individu sejak lahir. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap HAM sejatinya adalah pelanggaran terhadap kehendak Allah.

 

Hak Hidup dan Perlindungan Jiwa

 

Salah satu hak paling fundamental dalam Islam adalah hak untuk hidup. Islam melindungi kehidupan setiap individu tanpa memandang latar belakangnya. Dalam QS. Al-Ma'idah ayat 32 Allah berfirman:

 

“Barangsiapa membunuh seseorang bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia...”

 

Ayat ini menunjukkan betapa tinggi nilai kehidupan manusia dalam pandangan Islam.

 

Nabi Muhammad pun bersabda: "Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim secara zalim" (HR. An-Nasa’i). Bahkan dalam kondisi perang, Islam melarang pembunuhan terhadap perempuan, anak-anak, orang tua, dan mereka yang tidak ikut berperang. Ini menegaskan bahwa Islam sangat menghormati hak hidup setiap manusia.

 

Hak atas Kebebasan Beragama

 

Islam juga mengakui hak individu dalam memilih keyakinan dan kepercayaannya. QS. Al-Baqarah ayat 256 menyebutkan:

“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...”

 

Ayat ini menjadi dasar toleransi beragama dalam Islam, yang mengakui bahwa keimanan adalah urusan hati yang tidak dapat dipaksakan.

 

Dalam Piagam Madinah, Rasulullah SAW menjamin kebebasan beragama bagi umat Yahudi dan non-Muslim lainnya yang tinggal bersama kaum Muslimin. Ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama bukan sekadar teori, melainkan telah dipraktikkan dalam sejarah peradaban Islam sejak awal.

 

Hak Persamaan dan Anti Diskriminasi

 

Islam menolak segala bentuk diskriminasi atas dasar ras, warna kulit, atau status sosial. Dalam khutbah Haji Wada’, Rasulullah bersabda:

 

“Wahai manusia, sesungguhnya Tuhan kalian satu dan bapak kalian juga satu. Tidak ada kelebihan seorang Arab atas non-Arab, dan tidak juga non-Arab atas Arab, kecuali dengan takwa.” (HR. Ahmad)

 

Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam meletakkan dasar kesetaraan yang kuat di antara manusia. Tidak ada kasta, kelas, atau sistem sosial yang membedakan manusia di hadapan Allah, kecuali atas dasar ketakwaan.

 

Hak atas Harta dan Kepemilikan

 

Islam mengakui hak milik pribadi sebagai bagian dari HAM. Al-Qur’an menjelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 29:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...”

 

Ayat ini menekankan pentingnya menghormati hak kepemilikan dan larangan merampas atau mencuri harta orang lain.

 

Selain itu, Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan sedekah sebagai bentuk solidaritas sosial. Namun, sedekah dan zakat bukan penghapus hak milik seseorang, melainkan sarana untuk menyeimbangkan distribusi ekonomi secara adil tanpa menghapuskan hak kepemilikan.

 

Hak atas Kehormatan dan Reputasi

 

Islam sangat menjaga kehormatan dan martabat seseorang. Dilarang keras bagi seorang Muslim untuk mencela, menghina, atau menyebarkan aib orang lain. QS. Al-Hujurat ayat 11-12 memperingatkan agar kaum Muslimin tidak saling mencela, menggibah, atau berprasangka buruk.

 

Nabi Muhammad juga bersabda: "Setiap Muslim terhadap Muslim lainnya haram atas darahnya, hartanya, dan kehormatannya" (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa hak atas reputasi dan kehormatan adalah bagian tak terpisahkan dari HAM dalam Islam.

 

Kewajiban Seiring dengan Hak

 

Berbeda dengan konsep HAM modern yang kerap menekankan hak semata, Islam menyeimbangkannya dengan tanggung jawab dan kewajiban. Seorang Muslim memiliki hak untuk hidup, tetapi juga berkewajiban menjaga hidup orang lain. Ia memiliki hak atas harta, tetapi juga berkewajiban menunaikan zakat.

 

Dalam Islam, kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi kebebasan yang dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan etika. Ini menjamin bahwa hak individu tidak menzalimi hak kolektif masyarakat.

 

HAM dalam Praktik Hukum Islam

 

Dalam sejarah hukum Islam (fiqh), para ulama telah membahas banyak isu terkait HAM. Misalnya, Imam al-Ghazali dalam karyanya al-Mustasfa menekankan bahwa maqashid al-syari’ah (tujuan syariat) adalah untuk melindungi lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima tujuan ini menjadi dasar dalam menjamin HAM menurut Islam.

 

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Muhammad Abu Zahrah juga menyatakan bahwa syariat Islam datang untuk menjamin kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu, Islam tidak bertentangan dengan HAM, tetapi memiliki pendekatan tersendiri yang berbasis wahyu dan nilai-nilai ketuhanan.

 

Hak Asasi Manusia dalam perspektif Islam merupakan bagian dari fitrah dan ketetapan ilahi yang harus dijaga dan dihormati. Islam menjamin hak hidup, kebebasan beragama, kesetaraan, kehormatan, dan hak kepemilikan, serta mengintegrasikan hak dengan tanggung jawab sosial. Meskipun terdapat perbedaan dalam pendekatan antara HAM versi Barat dan Islam, namun pada dasarnya Islam telah lebih dahulu merumuskan nilai-nilai kemanusiaan universal.

 

Dengan merujuk kepada Al-Qur’an, Hadis, dan sejarah peradaban Islam, kita bisa menyimpulkan bahwa HAM dalam Islam bukan hanya konsep teoretis, tetapi telah menjadi bagian dari praktik sosial umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Oleh sebab itu, memahami HAM dari perspektif Islam sangat penting untuk membangun peradaban yang adil, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai ketuhanan.[]

 

Penulis :

Anggi, Mahasiswi Aktif STIT Madani Yogyakarta 

×
Berita Terbaru Update