Muhammad Arif, saat melaksanakan program kampus di salah satu sekolah di Aceh Tamiang. (Foto/dok. pribadi)
Aceh Tamiang, TERASMEDIA.NET - Bupati Aceh Tamiang sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3/2257 tanggal 11 Juli 2025 yang mengimbau semua unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan hari pertama sekolah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, Pemkab memberikan izin bagi orang tua yang berstatus ASN, pegawai perusahaan atau pegawai swasta untuk dapat mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari mahasiswa Aceh Tamiang yang menempuh pendidikan di Banda Aceh. Muhammad Arif, mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Syiah Kuala (USK), menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pendidikan dan kesehatan mental anak.
“Sebagai mahasiswa Konseling, saya melihat kebijakan ini sangat bermanfaat dalam mendukung kesehatan mental anak. Kehadiran orang tua di hari pertama sekolah adalah bentuk social support langsung yang dapat meningkatkan rasa aman, percaya diri, dan motivasi belajar anak,” ujar Muhammad Arif.
Arif menambahkan, keterlibatan orang tua sejak awal bisa mempererat hubungan emosional antara anak, orang tua, dan pihak sekolah, serta membantu anak beradaptasi dengan lingkungan baru.
“Program ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah benar-benar peduli pada pembangunan generasi muda, bukan hanya dari sisi akademik tetapi juga dari aspek psikis. Semoga ke depan ruang komunikasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah semakin terbuka,” pungkasnya.
Gerakan Mengantar Anak Hari Pertama ke Sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan mampu meningkatkan peran aktif keluarga dalam mendukung pendidikan anak, sehingga dapat mewujudkan generasi yang cemerlang sesuai dengan slogan "Orang Tua Peduli, Masa Depan Cemerlang".[]