![]() |
Foto/ILUSTRASI |
Dalam masyarakat modern yang semakin berkembang pesat, persoalan mengenai keadilan dalam sistem transaksi ekonomi tidak akan pernah selesai dibahas. Dibidang ekonomi, kapitalisme bebas yang bekerja menurut prinsip-prinsip pasar bebas juga dikenal sebagai sistem ekonomi yang diciptakan oleh aturan devine, dari sudulain ekonomi tradisional juga cenderung mendorong keuntungan tanpa memperhatikan maslahat sosial.
Oleh karena itu, ekonomi islam akan memberikan suatu paradigma tersendiri yaitu menekankan keadilan dalam setiap aktivitas ekonomi sehingga dasar yang harus di tegakkan oleh setiap tindak ke ekonomianyam. Dari sudulain prinsip keadilan dalam ISlam bukan hanya alat uatak moral, prinsip itu sendiri merupakan satu prinsip utama dalam setiap peraturan muamalah Al-Qus’an sendiri banyak menyakinkan bagi tetuelan “
Allah Swt : Dan matangkan penimbangan dan timbanganya dengan Kapital kami tidak memusuhkan pada sesapaki adanya kapital yang mampu”.Al An’am :152Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan dalam ekonomi bukan hanya soal aturan formal, melainkan juga tuntutan spiritual yang melekat pada tanggung jawab seorang Muslim.
Dalam praktiknya, keadilan dalam transaksi ekonomi Islam dapat diwujudkan melalui beberapa prinsip pokok. Pertama, larangan riba. Riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain secara tidak proporsional. Dengan meniadakan riba, Islam menutup pintu ketidakadilan finansial yang seringkali menjerat masyarakat kecil. Kedua, prinsip gharar atau ketidakjelasan yang berlebihan juga dilarang, karena berpotensi menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan. Ketiga, Islam mendorong akad yang transparan, saling menguntungkan, dan dilandasi kerelaan kedua belah pihak (an taradhin minkum).
Lebih jauh, keadilan dalam ekonomi Islam tidak berhenti pada level transaksi individu. Ia merambah ke ranah distribusi kekayaan dan pembangunan sosial. Zakat, infak,sedekah, dan wakaf bukan hanya sekedar ibadah pribadi, namun juga merupakan alat ekonomi yang membuat aliran harta tidak hanya terjadi pada orang-orang kaya saja.
Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Hasyr : 7 : “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Dengan demikian, ekonomi Islam berupaya menawarkan keseimbangan: keuntungan diperoleh tanpa mengesampingkan kepentingan sosial.
Namun, pertanyaannya adalah bagaimana mengbumikan prinsip keadilan ini di tengah sistem global yang masih dikuasai logika kapitalisme? Tantangan ini menuntut keseriusan dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat luas. Pemerintah dapat mengambil peran dengan menguatkan regulasi ekonomi syariah, memberikan insentif pada industri halal, serta memperluas akses keuangan syariah kepada masyarakat kecil. Lembaga keuangan syariah harus memastikan produk yang mereka tawarkan itu benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, bukan sekadar "labelisasi" tanpa substansi.
Di sisi lain, masyarakat juga harus menumbuhkan kesadaran bahwa bertransaksi dengan adil adalah bagian dari ibadah. Banyak kasus di lapangan menunjukkan praktik kecurangan seperti pengurangan timbangan, manipulasi harga, hingga spekulasi berlebihan. Padahal, Rasulullah SAW telah mengingatkan bahwa pedagang yang jujur akan dikumpulkan bersama para nabi dan orang-orang sholeh kelak di akhirat. Artinya, integritas dan kejujuran dalam transaksi adalah kunci bagi terwujudnya keadilan ekonomi.
Pada akhirnya, membumikan prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi Islam adalah tugas kolektif. I bukan hanya tanggung jawab regulator atau lembaga keuangan, melainkan seluruh pelaku ekonomi. Ekonomi Islam bukan sekadar sistem alternatif, tetapi jalan menuju keberkahan. Dengan menerapkan prinsip keadilan, kita tidak hanya menciptakan transaksi yang sehat dan beretika, tetapi juga membangun tatanan ekonomi yang menyejahterakan umat.
Seandainya prinsip ini secara benar-benar diterapkan, maka ekonomi Islam tidak lagi sekedar wacana normatif, melainkan nyata ada dalam kehidupan masyarakat. Ia akan menjadi solusi dari krisis kepercayaan pada sistem ekonomi dunia, serta sekaligus menawarkan orientasi baru yang lebih manusiawi: sebuah ekonomi yang tidak hanya mengejar profit, tetapi juga membawa keadilan dan kemaslahatan bagi semua.[]
Penulis :
Syahirsyah Wafiy Azhani, mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah Universitas Pamulang