Notification

×

Iklan

Iklan

Menguatkan Hak Jaminan Kreditur Demi Stabilitas Ekonomi

Selasa, 07 Oktober 2025 | Oktober 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-07T05:41:56Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Azzahra Farras Suniyyah (Foto/dok. pribadi)

Kredit atau pinjaman sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan ekonomi kita. Ketersediaan akses terhadap kredit merupakan faktor terpenting yang menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kredit memungkinkan individu, pelaku usaha maupun perusahaan besar memperoleh pembiayaan untuk konsumsi produktif maupun pengadaan infrastruktur. Namun, agar sistem kredit dapat berjalan secara berkelanjutan dan sehat, diperlukan adanya mekanisme perlindungan hukum yang kuat terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya kreditur sebagai penyedia dana. Di sinilah pentingnya hak jaminan sebagai instrumen hukum yang tidak hanya melindungi kepentingan kreditur, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi sosial.

 

Hak jaminan adalah hak yang diberikan oleh debitur atau pihak ketiga kepada kreditur atas suatu benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang berfungsi sebagai agunan apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Hak ini memberikan jaminan pelunasan utang. Dalam sistem hukum Indonesia, hak jaminan dikenal dalam bentuk gadai dan hipotik yang disertai dengan karakteristik dan dasar hukum tersendirinya. Pemberlakuan hak jaminan tidak hanya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada kreditur, tetapi juga mendorong tumbuhnya iklim pembiayaan yang sehat dan efisien.

 

Kepastian hukum terhadap hak jaminan menjadi pondasi utama dalam pembentukan kepercayaan antara kreditur dan debitur. Kreditur yang merasa terlindungi akan lebih percaya diri dalam menyalurkan dana kepada masyarakat. Sebaliknya, tanpa perlindungan yang kuat, kreditur akan cenderung menahan diri, memperketat syarat pinjaman, atau bahkan menarik diri dari sektor tertentu yang dianggap berisiko tinggi. Akibatnya, pembiayaan akan tersendat, dan pada skala yang lebih luas, hal ini dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

 

Dalam praktik, perlindungan terhadap hak jaminan masih menghadapi berbagai tantangan serius. Dimana pada proses eksekusi jaminan sering kali memakan waktu lama dan tidak efisien. Masalah lain yang sering terjadi adalah jaminan yang tidak didaftarkan secara resmi. Dalam kasus jaminan fidusia (seperti kendaraan atau peralatan elektronik), misalnya, kreditur harus mendaftarkan jaminan tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM. Jika tidak didaftarkan, maka jaminan itu tidak punya kekuatan hukum dan bisa dipermasalahkan saat terjadi sengketa. Sayangnya, banyak kreditur yang tidak tahu atau malas melakukan pendaftaran ini.

 

Menurut pendapat saya untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan. Pertama, pemerintah perlu menyederhanakan proses penyitaan dan penjualan barang jaminan. Jika proses ini bisa dilakukan lebih cepat dan transparan, maka kreditur tidak akan merasa dirugikan. Kedua, diperlukan adanya sistem pendaftaran jaminan yang mudah dan berbasis digital, agar semua jaminan tercatat dengan baik dan tidak ada tumpang tindih kepemilikan. Ketiga, masyarakat perlu diberikan edukasi hukum tentang pentingnya jaminan, baik sebagai debitur maupun kreditur. Banyak orang yang masih belum memahami apa itu fidusia, atau bagaimana risiko jika tidak mendaftarkan jaminan secara benar

 

Namun, penting juga untuk diingat bahwa hak jaminan bukan berarti memberi kuasa mutlak kepada kreditur. Harus ada keseimbangan antara perlindungan bagi kreditur dan perlindungan bagi debitur. Jangan sampai hak jaminan disalahgunakan untuk menekan atau merugikan debitur, apalagi jika debitur sedang mengalami kesulitan ekonomi.

 

Pada akhirnya, menguatkan hak jaminan kreditur bukan hanya soal urusan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga perputaran ekonomi yang sehat. Dengan jaminan yang kuat dan sistem yang adil, semua pihak akan merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pinjam-meminjam. Kreditur bisa menyalurkan dana tanpa takut rugi, sementara debitur bisa mendapatkan pembiayaan dengan syarat yang jelas dan tidak merugikan. Jika semua berjalan baik, maka sektor keuangan akan stabil, usaha masyarakat bisa berkembang, dan ekonomi nasional pun akan tumbuh secara berkelanjutan.[]

 

Penulis :

Azzahra Farras Suniyyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung 

×
Berita Terbaru Update