Notification

×

Iklan

Iklan

Menjaga Stabilitas Ekonomi Tanpa Kenaikan Pajak: Strategi Fiskal Menkeu Purbaya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T15:19:27Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto/IST)

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi global menghadapi tantangan berat akibat pandemi COVID-19, konflik geopolitik, dan krisis iklim. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dituntut menjaga stabilitas ekonomi sembari terus mendorong pertumbuhan yang merata. Di tengah tekanan tersebut, kebijakan fiskal menjadi alat penting dalam menavigasi krisis tanpa membebani rakyat.

 

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik perhatian karena memilih tidak menaikkan tarif pajak, meskipun kebutuhan pembiayaan negara terus meningkat. Strategi ini berpijak pada pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong investasi, serta menghindari tekanan fiskal tambahan di masa pemulihan ekonomi.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan konsumsi rumah tangga berkontribusi 54,25% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dengan pertumbuhan 4,97% pada triwulan II 2025. Ini menegaskan pentingnya menjaga daya beli sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Kenaikan pajak di masa seperti ini justru berisiko menurunkan konsumsi dan menghambat pemulihan.

 

Sebagai gantinya, Menkeu Purbaya mengedepankan pendekatan alternatif, seperti; memperluas basis pajak, menekan kebocoran anggaran, serta mengoptimalkan penerimaan non-pajak, seperti dividen BUMN dan pengelolaan aset negara. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip counter-cyclical fiscal policy, yakni kebijakan fiskal yang tidak memperparah kondisi ekonomi saat sedang melemah.

 

Kebijakan ini juga menjadi refleksi dari pendekatan fiskal yang lebih adaptif. Misalnya, kenaikan PPN menjadi 11% pada tahun 2022 sempat menimbulkan gejolak harga dan keluhan masyarakat. Kini, pendekatan fiskal yang lebih berhati-hati menjadi penting demi menjaga stabilitas harga dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.

 

Namun, kritik terhadap strategi ini tetap muncul, terutama dari mereka yang menilai bahwa tanpa kenaikan pajak, penerimaan negara bisa melemah. Di sinilah pentingnya efisiensi belanja dan digitalisasi sistem perpajakan. Transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak harus diutamakan demi menutup potensi defisit tanpa menambah beban rakyat.

 

Dengan demikian, Kebijakan fiskal tanpa kenaikan pajak yang diterapkan Menkeu Purbaya menunjukkan bahwa stabilitas ekonomi dapat dijaga tanpa langkah populis atau membebani rakyat. Di tengah pemulihan ekonomi dan tekanan global, langkah ini merupakan strategi bijak yang berpihak pada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan investor. Dengan pengelolaan anggaran yang efisien dan sistem perpajakan yang modern, Indonesia dapat terus tumbuh tanpa harus menambah beban fiskal secara langsung kepada warganya.[]

 

Penulis :

Untung Kristyadi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

×
Berita Terbaru Update