Notification

×

Iklan

Iklan

Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong Di Pecat Dinilai Langgar Qanun Kota Langsa

Sabtu, 18 Oktober 2025 | Oktober 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-18T04:21:52Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik


TamiangNews.com | LANGSA. Pemberhentian Muhamad Syafii, SE sebagai Sekretaris Tuha Peut Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, terkesan otoriter dan cacat hukum, karena bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2018.

Menurut keterangan yang disampaikan, Muhamad Syafii kepada media pada Senin yang lalu, ia tidak pernah diberikan peringatan secara lisan ataupun tulisan, sebelum dirinya menerima Surat Pemberhentian melalui surat Nomor: 410/98/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Geuchik Birem Puntong, Samsul Bahri. Ia merasa bahwa pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Surat pemberhentian ini sangat mengejutkan bagi saya, karena saya tidak pernah melakukan kesalahan yang berat sehingga pantas untuk diberhentikan," kata Muhamad Syafii. Ia menambahkan bahwa dirinya telah bekerja dengan baik sebagai Sekretaris Tuha Peut dan tidak ada komplain dari masyarakat.

Disampaikan juga Syafii, para Ketua Tuha Peut juga telah membuat surat kepada Camat Langsa Baro dengan Nomor: 027/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, meminta pembatalan surat pemberhentian tersebut.

Sedangkan menurut Safrizal, surat pemberhentian yang dikeluarkan oleh Geuchik Birem Puntong, sangat bertentangan dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2018.

"Jelas jelas Surat pemberhentian itu bukan hanya bertentangan dengan peraturan, tetapi telah merugikan kepentingan masyarakat," kata Safrizal. Apalagi pemberhentian Sekretaris Tuha Peut tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur, hingga telah menimbulkan ketidakstabilan di Pemerintahan Desa.

Padahal,Camat Langsa Baro, Zaldi Sofyan S.STP.MSP, telah mengirim surat kepada Geuchik Birem Puntong pada tanggal 14 Agustus 2025, meminta agar mempertimbangkan kembali surat pemberhentian Sekretaris Tuha Peut. Bahkan, Camat juga telah memfasilitasi pertemuan dengan para pihak terkait, pada 20 Agustus 2025 di Balai Serbaguna Gampong Birem Puntong, namun upaya ini belum membuahkan hasil.

Selain itu Ketua Tuha Peut telah kembali menyurati Walikota Langsa pada tanggal 15 September 2025 dan meminta pertimbangan pembatalan, surat pemberhentian Sekretaris Tuha Peut yang dinilai cacat hukum. "Kami berharap Walikota Langsa dapat mempertimbangkan kembali surat pemberhentian ini dan menegakkan hukum yang berlaku," ungkap Safrizal.

Muhamad Syafii sendiri berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. "Saya hanya ingin keadilan dan ingin terus bekerja untuk masyarakat," kata Muhamad Syafii.

Kasus ini masih terus bergulir dan diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dan adil. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat.

Sebelum berita ini di tayangkan, Wartawan kedannews berupaya untuk mengkonfirmasi dengan Geusyik Birem puntong, secara berulang-ulang kali melalui telpon selular nomor +62 852-622x-xxxx, pada Kamis 16-Oktober kemarin sampai saat ini tidak menjawab.

Padahal kasus membangun tokonya diatas lahan PJKA, belum tuntas, sudah bermasalah lagi yang lain.[]TN.Sai

×
Berita Terbaru Update