Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Siapkan Denda Besar bagi Perusahaan Perambah Hutan.

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-02T10:34:16Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Mohamad Syafei Maarif Mahasiswa Semester IV Fakultas Hukum Universitas Pamulang 



TamiangNews.com – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menindak praktik penjarahan hutan dengan menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan sawit dan pertambangan yang terbukti beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Kebijakan ini mencakup pengenaan denda dalam jumlah besar, penyitaan lahan, hingga pengelolaan ulang kawasan hutan oleh negara guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


Upaya tersebut dijalankan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Satgas ini bertugas melakukan penertiban kegiatan ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku usaha, serta pemulihan dan reklamasi lahan yang telah disalahgunakan.


Pemerintah memperkirakan total denda yang dapat dikenakan terhadap perusahaan pelanggar berpotensi mencapai lebih dari 8,5 miliar dolar AS hingga tahun 2026. Perhitungan tersebut didasarkan pada luas kawasan hutan yang dirambah secara ilegal, nilai kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin yang sah.


Selain sanksi finansial, perusahaan yang terbukti melanggar juga menghadapi ancaman penyitaan lahan. Lahan hasil sitaan tersebut tidak akan dibiarkan terbengkalai, melainkan dialihkan pengelolaannya kepada perusahaan milik negara baru yang dibentuk khusus untuk mengelola kawasan secara lebih bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan lanjutan harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap ekosistem hutan.


Kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari langkah reformasi tata kelola sumber daya alam, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan. Selama ini, lemahnya pengawasan, tumpang tindih perizinan, serta praktik penyalahgunaan izin kerap menjadi celah terjadinya perambahan hutan dalam skala besar. Dengan melibatkan aparat penegak hukum dan unsur pertahanan negara, pemerintah berharap proses penertiban dapat berjalan lebih cepat dan efektif.


Penegakan hukum terhadap korporasi juga diharapkan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pesan bahwa negara tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum lingkungan, baik oleh pelaku kecil maupun perusahaan besar. Pemerintah menekankan bahwa seluruh pelaku usaha memiliki kewajiban yang sama untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Hutan Indonesia memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai penyangga ekosistem nasional, tetapi juga sebagai bagian penting dari keseimbangan iklim global. Kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal berdampak luas, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya emisi karbon, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat lokal dan adat yang bergantung pada hutan.


Selain itu, penjarahan hutan juga kerap memicu konflik agraria serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kebakaran hutan. Oleh karena itu, langkah penertiban dan pemulihan kawasan hutan dinilai mendesak untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.


Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, transparansi dalam proses penindakan, serta partisipasi publik dalam pengawasan. Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat menekan laju kerusakan hutan, memulihkan kawasan yang telah rusak, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di masa depan. (*)


×
Berita Terbaru Update