Notification

×

Iklan

Iklan

Tanggap Darurat Berakhir, Aceh Tamiang Kebut Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T19:00:44Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

 

Caption : [Foto Digital Art/mediaTamiangNews.com/Reger]

Tamiang-News.com, ACEH TAMIANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan menetapkan status masa transisi pemulihan pascabencana selama 90 hari ke depan.



Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/239/2026 yang berlaku sejak 25 Februari hingga 25 Mei 2026.



Sebelum keputusan diambil, Bupati Aceh Tamiang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rapat evaluasi penanganan tanggap darurat bencana hidrometeorologi pada Rabu, 18 Februari 2026.



Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH menyampaikan, meskipun ancaman bencana telah berangsur menurun, sejumlah wilayah masih terdampak dan mengalami gangguan aktivitas sosial maupun ekonomi akibat banjir.



“Status transisi ini diperlukan untuk menjembatani penanganan darurat menuju tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Fokus kita adalah percepatan pemulihan infrastruktur, perumahan warga, fasilitas umum, serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.



Menurutnya, masa transisi selama 90 hari ini akan dimanfaatkan secara maksimal untuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terencana, terpadu, dan sesuai prosedur.



Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal dan roda perekonomian pulih secara bertahap.



Dengan dimulainya fase ini, Pemkab Aceh Tamiang menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera berjalan efektif, sekaligus menjadi momentum memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi potensi bencana serupa di masa mendatang.[]TNW_001

×
Berita Terbaru Update