
Foto/ILUSTRASI
Sejarah mencatat bahwa demokrasi
tumbuh di ruang-ruang publik. Saat ini, wajah demokrasi telah menagalami
transformasi ke ruang digital, khususnya di platform X (Twitter). Munculnya
fenomena Cyberactivism (aktivisme siber) telah melahirkan aktor baru yang kita
kenal sebagai “Netizen X”. Masyarakat digital ini bukan lagi sekadar menerima
arus informasi, tetapi aktor kolektif yang mampu mempengaruhi arah perdebatan
publik dan bahkan stabilitas demokrasi itu sendiri.
Karakter platform X yang cenderung
terbuka dan tidak bertumpu pada struktur hierarkis memungkinkan isu berkembang
tanpa harus melalui “restu” dari tokoh
besar untuk meledak. Pola ini mendorong terbentuknya gerakan sosial yang tumbuh
secara organik dari keresahan masyarakat.
X memberikan kesempatan bagi
masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap hegemoni informasi. Ketika media
arus utama mungkin terbatas dalam menyuarakan keresahan rakyat karena tekanan
politik, masyarakat di X muncul sebagai kekuatan mandiri yang mampu memproduksi
informasi secara jujur dan apa adanya.
Contoh paling nyata adalah
gelombang penolakan terhadap rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Melalui X,
masyarakat menjalankan fungsi pengawasan (watchdog) secara real-time. Munculnya
berbagai infografis tandingan, perbandingan daya beli, hingga gerakan protes
melalui tagar-tagar kritis adalah bentuk nyata dari kekuatan publik.
Dalam situasi ini, X berperan
sebagai medium yang memperluas akses partisipasi politik. Kelompok kelas
menengah dan bawah tidak lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan,
melainkan sebagai subjek yang aktif menilai dan mengkritisi keputusan pemerintah.
Sinergi antar pengguna di ruang digital membuktikan bahwa opini publik yang
terorganisir secara daring dapat menghadirkan konsekuensi politik yang nyata
serta mempertegas bahwa kebijakan publik kini berada dalam pengawasan kolektif
masyarakat.
Demokrasi digital seperti yang
terlihat di X pada akhirnya memperlihatkan satu hal penting, yaitu kekuasaan
politik hari ini tidak lagi sepenuhnya dimonopoli oleh negara ataupun elit
politik, melainkan juga dipengaruhi oleh dinamika opini publik yang terbentuk
di ruang daring. Netizen X menjadi semacam barometer yang memantulkan reaksi
masyarakat secara cepat terhadap setiap kebijakan yang dianggap menyentuh
kepentingan publik.
Namun di saat yang sama, kekuatan
ini juga menuntut kedewasaan kolektif. Tanpa sikap kritis dan tanggung jawab
dalam memproduksi serta menyebarkan informasi, ruang digital yang seharusnya
memperkuat demokrasi justru berpotensi berubah menjadi arena disinformasi. Oleh
karena itu, keberadaan netizen sebagai aktor politik baru perlu dipahami bukan
hanya sebagai kekuatan penekan kebijakan, tetapi juga sebagai bagian dari
ekosistem demokrasi yang menuntut etika, rasionalitas, dan kesadaran publik
yang semakin matang.
Fenomena yang muncul di X (Twitter)
juga dapat dipahami sebagai bentuk perkembangan politik ekstra-parlementer di
era digital. Politik ekstra-parlementer merujuk pada aktivitas politik yang
berlangsung di luar lembaga formal seperti parlemen atau partai politik. Jika
sebelumnya tekanan politik sering dilakukan melalui demonstrasi atau gerakan
sosial di ruang fisik, kini media sosial menjadi arena baru bagi masyarakat
untuk menyampaikan kritik, membangun opini publik, dan memberi tekanan terhadap
kebijakan pemerintah secara cepat dan luas.
Selain itu, dinamika ini juga
menunjukkan munculnya peran intermediary baru dalam demokrasi. Jika dahulu
fungsi perantara antara masyarakat dan negara banyak dijalankan oleh partai
politik, organisasi masyarakat sipil, atau media massa, maka di ruang digital
peran tersebut mulai diambil oleh komunitas daring, influencer politik, serta
netizen yang aktif mengangkat isu publik di X. Mereka berperan dalam
menyebarkan informasi, mengagregasi opini, dan menjembatani aspirasi masyarakat
dengan ruang kebijakan.
Dengan demikian, aktivitas netizen
di X tidak hanya mencerminkan partisipasi politik digital, tetapi juga
menunjukkan transformasi cara masyarakat mempengaruhi politik. Politik
ekstra-parlementer dan intermediary digital menjadi bagian dari mekanisme baru
dalam demokrasi, di mana opini publik yang terbentuk di ruang daring mampu
memberi tekanan nyata terhadap proses pengambilan kebijakan.[]
Penulis
:
Aldi, Annisa Aulia dan Lisrina Yulianti, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung

