Notification

×

Iklan

Iklan

Daerah Tak Kelola Dana Bantuan, Penyaluran Langsung dari Pusat Lewat Lembaga Resmi

Senin, 13 April 2026 | April 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T12:35:13Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
Gambar: Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M. Farij, S,STP, M.Si, ( Capt/Ilustrasi Jurnalistik Reger/TamiangNews)


Tamiang-News.com, ACEH TAMIANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak berada di tangan pemerintah daerah. Seluruh bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial (bansos), dikelola oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui lembaga resmi.


Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M. Farij, Senin, (13/04/26) kepada awak media mengatakan mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur ketat, transparan, dan berbasis data. Peran pemerintah daerah, kata dia, lebih difokuskan pada pendataan, verifikasi, serta pengusulan calon penerima manfaat.


“Pemerintah daerah tidak memegang dana bantuan secara langsung. Kami memastikan data penerima akurat agar bantuan tepat sasaran,” ujar Farij.


Penyaluran Terpusat dan Terintegrasi


Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia, distribusi bantuan bagi korban bencana dilakukan melalui sistem terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.


Bantuan jaminan hidup (jadup), peralatan rumah tangga, hingga dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia. Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia.


Skema ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan. Karena itu, anggapan bahwa dana bantuan telah ditransfer ke pemerintah daerah untuk langsung dibagikan kepada masyarakat dinilai tidak tepat.


Pencairan Bertahap Sesuai Progres


Berdasarkan pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan secara bertahap. Umumnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap lanjutan.


Tahapan tersebut mensyaratkan adanya verifikasi progres pembangunan di lapangan guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.


Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala teknis kerap terjadi, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening.


“Kendala teknis ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan, bahkan dianggap bantuan belum disalurkan,” kata Farij.


Waspadai Disinformasi


Pemkab Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.


Fenomena disinformasi terkait bantuan bencana, menurut berbagai laporan, kerap terjadi akibat minimnya pemahaman publik terhadap mekanisme distribusi bantuan yang memang membutuhkan proses dan waktu.


Bantuan Terus Disalurkan


Secara nasional, pemerintah terus menyalurkan bantuan pascabencana di berbagai wilayah di Sumatra, termasuk Aceh. Bantuan tersebut meliputi logistik darurat, layanan kesehatan, hingga dukungan finansial bagi masyarakat terdampak.


Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan berbasis data agar bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.


Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi dari sumber resmi serta memahami alur distribusi bantuan. Di tengah proses pemulihan pascabencana, literasi informasi menjadi kunci untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menghambat upaya penanganan dan pemulihan.[] TNW_001

×
Berita Terbaru Update