Notification

×

Iklan

Iklan

Mukim Simpang IV Warning Warga: Jangan Terprovokasi Narasi Akun “Rusman To”

Rabu, 15 April 2026 | April 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T07:16:46Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

 

Gambar: Kepala Mukim Simpang IV Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan ( Capt/Ilustrasi Jurnalistik Reger/TamiangNews)

Tamiang-News.com, KARANG BARU-Kepala Mukim Kemukiman Simpang IV, Kecamatan Karang Baru, Muhammad Ridwan, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait isu penanganan banjir di Aceh Tamiang. Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya akun Facebook bernama “Rusman To” yang dinilai menyebarkan konten provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


“Ada apa dengan akun Facebook Rusman To yang terkesan membuat narasi provokatif,” ujar Ridwan, Rabu (15/4/2026) di Karang Baru.


Ridwan menegaskan, di tengah proses pemulihan pascabencana banjir, masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menilai, penyebaran opini tanpa dasar yang valid hanya akan memperkeruh situasi sosial dan menghambat upaya pemulihan.


“Jika ada urusan pribadi dengan Bupati atau Wakil Bupati, jangan dibawa ke ranah pemerintahan, apalagi dikaitkan dengan penanganan banjir,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ridwan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur resmi dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait bantuan. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik.


“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada hak yang belum terpenuhi. Jangan membangun opini di media sosial tanpa dasar yang jelas,” katanya.


Selain itu, ia juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hoaks dan disinformasi yang kerap muncul di momentum pascabencana. Informasi yang tidak terverifikasi, kata dia, dapat memicu keresahan dan merusak kepercayaan publik.


“Kami mengajak masyarakat, khususnya di Kecamatan Karang Baru dan Aceh Tamiang secara umum, agar tidak mudah terprovokasi oleh status atau unggahan yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.


Ridwan juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedia sosial serta berperan aktif menjaga kondusivitas daerah di tengah masa pemulihan pascabencana.


“Kuncinya adalah saring sebelum sharing. Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tutupnya.[]TNW_001

×
Berita Terbaru Update