Notification

×

Iklan

Iklan

AWF Desak Pemerintah Terapkan Moratorium Galian C di DAS Krueng Peusangan

Minggu, 10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T15:12:49Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

 

Gambar: Direktur eksekutif Aceh Wetland Forum (AWF), Yusmadi Yusuf

Tamiang-News.com, BIREUEN - Aceh Wetland Forum (AWF) mendesak pemerintah segera menerapkan moratorium atau penghentian sementara izin aktivitas galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah pascabanjir bandang yang melanda Aceh pada akhir 2025 lalu.


Direktur Eksekutif AWF, Yusmadi Yusuf, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026) malam mengatakan, aktivitas galian C di DAS Krueng Peusangan, khususnya di wilayah Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, kini semakin masif dan memerlukan perhatian serius pemerintah.


Menurut Yusmadi, kawasan DAS Krueng Peusangan saat ini membutuhkan restorasi menyeluruh setelah terdampak bencana banjir bandang pada November 2025 lalu.


Ia menjelaskan, aktivitas penambangan pasir dan batu yang tidak terkendali, termasuk yang diduga ilegal, telah meningkatkan sedimentasi sungai secara drastis. Kondisi tersebut menyebabkan pendangkalan sungai serta pelebaran tebing, sehingga daya tampung air menurun ketika curah hujan tinggi terjadi.


“Menghentikan galian C adalah upaya mitigasi langsung untuk mengurangi sedimen yang masuk ke sungai, sehingga sungai dapat memulihkan diri secara alami,” ujar Yusmadi.


Selain berdampak terhadap ekosistem sungai, aktivitas galian C juga dinilai memperparah kerusakan infrastruktur dan pemukiman warga. Material lumpur dan pasir yang terbawa banjir disebut berasal dari aktivitas pengerukan yang tidak terkendali.


Karena itu, AWF menilai moratorium penting dilakukan demi menyelamatkan jembatan, jalan, dan rumah warga di sekitar DAS Peusangan yang kini terancam longsor akibat pengerukan tebing sungai.


Yusmadi juga menyoroti besarnya kerugian ekonomi akibat bencana banjir di Aceh pada akhir 2025 yang disebut mencapai Rp2,04 triliun. Angka tersebut, menurutnya, jauh lebih besar dibandingkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang.


“Aktivitas galian C hanya memberikan keuntungan jangka pendek, namun menimbulkan beban biaya sosial dan ekonomi jangka panjang yang sangat tinggi akibat kerusakan ekosistem dan bencana yang ditimbulkannya,” katanya.


Deforestasi Perparah Kondisi Hulu DAS


AWF juga menilai aktivitas galian C di wilayah hulu DAS Krueng Peusangan kerap beriringan dengan penebangan hutan dan kerusakan vegetasi. Kondisi itu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga memicu banjir bandang yang membawa material bebatuan dan kayu gelondongan.


“Moratorium memberi ruang untuk melakukan restorasi ekologis skala bentang alam, khususnya di hulu DAS,” tambah Yusmadi.


Minta Pengawasan dan Evaluasi Izin

Maraknya aktivitas galian C yang tetap beroperasi bahkan saat bencana terjadi, lanjut Yusmadi, menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


Ia menegaskan, moratorium juga diperlukan untuk memberi waktu bagi pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan serta menindak pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan.


“Moratorium adalah langkah mendesak untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan warga. Ini bukan semata-mata menghentikan aktivitas ekonomi, melainkan menata ulang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di DAS Krueng Peusangan,” pungkasnya.[]TNW_001


×
Berita Terbaru Update