Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA 2026, Masyarakat Kembali Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T15:24:39Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). (Photo/pikiran rakyat)

Tamiang-News.com, BANDA ACEH
– Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Informasi tersebut disampaikan langsung melalui akun Facebook resmi milik gubernur.


Dalam pernyataannya, Muzakir Manaf menegaskan bahwa dengan dicabutnya pergub tersebut, masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa melalui program JKA tanpa adanya pembatasan berdasarkan desil.


“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” tulis Muzakir Manaf dalam unggahannya.


Pencabutan pergub tersebut disebut sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir. Beragam elemen masyarakat sebelumnya menyampaikan masukan dan kritik terhadap aturan tersebut, terutama terkait pembatasan layanan berdasarkan kategori desil ekonomi.


Menurut Muzakir Manaf, keputusan pencabutan itu diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai pandangan dari masyarakat, termasuk ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD).


“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” lanjutnya.


Dengan dicabutnya pergub tersebut, masyarakat Aceh dipastikan kembali dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui skema JKA sebagaimana sebelumnya. Pemerintah Aceh juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung bagi masyarakat yang masuk dalam program tersebut.


“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tulis Muzakir Manaf.


Kebijakan pencabutan Pergub JKA 2026 ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh. Sebelumnya, aturan tersebut sempat menuai polemik karena dinilai dapat membatasi akses layanan kesehatan bagi sebagian warga.


Program JKA sendiri selama ini menjadi salah satu program pelayanan kesehatan yang sangat membantu masyarakat Aceh, khususnya warga kurang mampu, dalam mendapatkan akses pengobatan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.


Dengan dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026, masyarakat berharap pelayanan kesehatan di Aceh dapat kembali berjalan normal dan tidak lagi menimbulkan kekhawatiran terkait akses berobat bagi masyarakat.[]

×
Berita Terbaru Update