Notification

×

Iklan

Iklan

JKA Dibatasi Berdasarkan Desil, Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang Minta Pergub Dicabut

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T00:26:28Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

Foto : Ilustrasi (yeddi-AI)

Tamiang-News.com, 
KARANG BARU | Forum Mukim Aceh Tamiang yang juga Wakil Ketua Forum Mukim Aceh, Amriadi, BA mendesak Pemerintah Aceh segera mencabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).


Amriadi, BA menilai kebijakan tersebut membatasi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan dan dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil, terutama masyarakat yang terdampak banjir hidrometeorologi di Aceh Tamiang, Senin (11/05/2026).


“Cabut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Kami menolak pembatasan penerimaan JKA dan menuntut layanan serta jaminan keadilan kesehatan yang berpihak kepada masyarakat Aceh,” tegas Amriadi.


Ia juga mengimbau para pejabat di Aceh agar memiliki rasa empati terhadap kondisi masyarakat yang masih berjuang memulihkan ekonomi pascabencana.


“Pemerintah jangan membuat peraturan-peraturan yang menambah beratnya beban masyarakat, terlebih Aceh pasca banjir hidrometeorologi yang sangat parah, khususnya di Aceh Tamiang,” ujarnya.


Polemik terkait Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 terus meluas setelah Pemerintah Aceh menerapkan klasifikasi desil dalam kepesertaan JKA. Berdasarkan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026, warga kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh program JKA dan diarahkan untuk mandiri.


Sementara itu, peserta desil 1 hingga 5 ditanggung pemerintah pusat melalui JKN PBI APBN, sedangkan desil 6 dan 7 menjadi tanggungan Pemerintah Aceh melalui program JKA. Meski demikian, pasien dengan penyakit kronis atau katastropik seperti jantung, stroke, dan cuci darah tetap dijamin pada seluruh kategori desil.


Kebijakan tersebut memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh bahkan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026), dengan tuntutan pencabutan Pergub JKA.


Sebelumnya, aksi serupa juga berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan sempat berakhir ricuh.


Sejumlah pihak menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta Qanun Aceh tentang Kesehatan karena dianggap membatasi hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak.


Pergub JKA sendiri ditetapkan pada 29 Januari 2026 dan ditandatangani Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.[]*

×
Berita Terbaru Update