![]() |
| Gambar: Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar |
Tamiang-News.com, ACEH TAMIANG -Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan bagi korban banjir dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Masyarakat pun diminta memahami tahapan penyaluran bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun munculnya informasi menyesatkan di tengah proses pemulihan pascabencana.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, mengatakan pemerintah daerah telah menjalankan seluruh tahapan pengusulan bantuan mulai dari pendataan warga terdampak hingga pengiriman usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Syuibun Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, bantuan yang diusulkan meliputi Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan penggantian perabot rumah tangga, hingga dukungan pemberdayaan ekonomi masyarakat pascabanjir.
“Pendataan dilakukan langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan masyarakat terdampak benar-benar masuk dalam data penerima bantuan,” ujar Syuibun.
Ia menjelaskan, setelah proses pendataan selesai, pemerintah melakukan verifikasi faktual berbasis by name by address (BNBA) guna memastikan identitas penerima sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selanjutnya, calon penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang sebelum seluruh berkas usulan dikirimkan kepada pemerintah pusat melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Syuibun menegaskan, proses penyaluran bantuan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melewati tahapan administrasi dan verifikasi yang ketat agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Pemerintah daerah tetap mengawal dan berkoordinasi agar bantuan yang telah diusulkan bisa segera direalisasikan kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah dokumen diterima pemerintah pusat, proses penyaluran bantuan menjadi kewenangan kementerian dan lembaga terkait sesuai bidang masing-masing.
Untuk bantuan perbaikan rumah kategori rusak ringan, sedang, dan berat, penanganannya berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara bantuan Jadup, penggantian perabot rumah tangga, serta bantuan ekonomi masyarakat menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Syuibun menambahkan, dana bantuan korban banjir tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Seluruh bantuan disalurkan pemerintah pusat melalui lembaga resmi guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Peran pemerintah daerah lebih kepada pendataan, verifikasi, dan pengusulan agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.
Dalam mekanisme penyalurannya, bantuan sosial seperti Jadup dan bantuan peralatan rumah tangga disalurkan melalui lembaga penyalur, salah satunya PT Pos Indonesia. Sedangkan bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia.
Menurutnya, skema penyaluran terpusat tersebut diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Selain itu, bantuan stimulan perbaikan rumah juga tidak dicairkan sekaligus. Berdasarkan pedoman BNPB, pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan progres pembangunan rumah di lapangan.
Syuibun turut mengakui adanya sejumlah kendala teknis yang kerap memengaruhi proses penyaluran bantuan, seperti kelengkapan administrasi penerima, verifikasi ahli waris, hingga proses perbankan seperti pembukaan blokir rekening.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali disalahartikan sebagai keterlambatan penyaluran bantuan, padahal seluruh tahapan administrasi wajib dilakukan agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Informasi yang belum terverifikasi dikhawatirkan dapat memicu keresahan dan memperkeruh situasi di tengah proses pemulihan pascabencana.
Pemerintah berharap masyarakat mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang dan memahami bahwa distribusi bantuan membutuhkan proses, verifikasi, serta waktu.
Di tengah upaya pemulihan pascabanjir yang masih berlangsung, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyaluran bantuan dinilai menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya hoaks yang dapat menghambat proses penanganan dan pemulihan warga terdampak banjir di Aceh Tamiang.[]TNW_001


