Notification

×

Iklan

Iklan

Bang Agam: Bupati Aceh Tamiang Hanya Pengusul, Pencairan Bantuan Pascabencana Kewenangan Pemerintah Pusat

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T09:04:45Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik
GAMBAR: Agam Fawirsa (Muhammad Hanafiah) Pemerhati Kebijakan Pemerintah dan pegiat Media Sosial Aceh Tamiang 

Tamiang-News.com | ACEH TAMIANG – Pemerhati Kebijakan Publik dan Penggiat Media Sosial Aceh, Muhammad Hanafia yang akrab disapa Bang Agam, menilai langkah Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam penanganan dampak bencana hidrometeorologi berupa banjir dan gempa bumi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan tersebut disampaikan Bang Agam saat ditemui di Karang Baru, Selasa (2/6/2026), menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat terkait proses pencairan bantuan pascabencana yang hingga kini masih dinantikan oleh warga terdampak.


Menurutnya, kewenangan Bupati Aceh Tamiang dalam penyaluran bantuan pascabencana hanya sebatas mengusulkan data penerima kepada pemerintah pusat. Sementara, keputusan terkait penganggaran dan pencairan bantuan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.


“Secara peraturan perundang-undangan, Bupati Aceh Tamiang sudah menjalankan tugasnya dengan benar. Kewenangan menyediakan anggaran dan mencairkan bantuan bukan berada pada pemerintah kabupaten, melainkan pemerintah pusat,” ujar Bg Agam.


Ia mengibaratkan posisi pemerintah daerah seperti seseorang yang hanya memegang gagang parang, sedangkan mata parang berada di tangan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi keputusan.


“Bupati tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan bantuan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada pemerintah pusat,” katanya.


Bang Agam menilai informasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan tersebut seharusnya dapat disampaikan secara lebih intensif kepada masyarakat oleh pihak terkait, termasuk juru bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan DPRK Aceh Tamiang.


Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh berbagai regulasi, sehingga penyampaian penjelasan kepada publik menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Lebih lanjut, Bang Agam menyebutkan bahwa kewenangan Bupati Aceh Tamiang dalam penanganan bantuan pascabencana mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai aturan lainnya yang mengatur mekanisme pendataan dan pengusulan penerima bantuan.


Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan pendataan terhadap warga terdampak melalui perangkat kampung, yang kemudian diketahui oleh Datok Penghulu dan camat di 12 kecamatan sebelum diverifikasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang.


“Pendataan sudah dilakukan dan diverifikasi. Selanjutnya pemerintah daerah mengusulkan masyarakat terdampak kepada pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait,” jelasnya.


Bang Agam menambahkan, Bupati Aceh Tamiang juga telah mengusulkan puluhan ribu kepala keluarga atau lebih dari seratus ribu jiwa yang terdampak bencana alam tahun 2025 agar mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


Ia menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan selanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan penetapan data melalui Surat Keputusan Berita Acara Nama dan Alamat (BNBA) pada setiap tahap yang telah diusulkan.


Di akhir keterangannya, Bg Agam mengajak masyarakat untuk tetap bersabar menunggu proses pencairan bantuan.

“Masyarakat tentu berharap bantuan dapat segera diterima karena kondisi ekonomi pascabencana masih sulit. Namun perlu dipahami bahwa kewenangan pencairan bukan berada pada pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses yang dilakukan pemerintah pusat,” pungkasnya.[]TNW_001

×
Berita Terbaru Update