Tamiang-News.com | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Bupati Aceh Tamiang, Kamis (11/6/2026).
Pencapaian ini menempatkan Kabupaten Aceh Tamiang dalam kategori “Informatif” dengan nilai 93,4 pada hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Raihan tersebut juga mengantarkan Aceh Tamiang berada di peringkat keenam terbaik di tingkat Provinsi Aceh.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penghargaan yang diberikan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Kami akan terus mendorong seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Armia.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa penyerahan penghargaan yang semestinya dilaksanakan pada akhir tahun 2025 harus mengalami penyesuaian jadwal akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang.
Ia menilai perkembangan keterbukaan informasi publik di Aceh Tamiang dalam dua tahun terakhir menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
“Capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam pengelolaan dan penyebarluasan informasi publik. Kami berharap prestasi ini terus meningkat hingga mampu menjadi yang terbaik di Aceh,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa proses Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan tim penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh, akademisi, serta praktisi.
Tahapan penilaian meliputi pengisian kuesioner, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan penerima penghargaan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Informasi Aceh beserta anggota, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dengan raihan predikat Informatif ini, Aceh Tamiang diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.[]TN_W001


