Tamiang-News.com | ACEH TAMIANG – Praktisi hukum Viski Umar Hajir Nasution, SH., MH., mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap lahan PT Desa Jaya Alur Meranti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Simpang, meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Viski, putusan kasasi yang diterbitkan pada 3 Juli 2025 itu telah berusia hampir satu tahun, sehingga seharusnya sudah dapat dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pihak yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Agung, mereka masih dapat menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Namun, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Viski, Kamis (11/6/2026).
Ia menilai, keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut patut menjadi perhatian publik. Karena itu, pihaknya meminta Kejari Kuala Simpang memberikan penjelasan terkait alasan belum dijalankannya eksekusi terhadap lahan yang telah diputuskan untuk dikembalikan kepada negara.
“Patut dipertanyakan apa kendalanya sehingga eksekusi belum dilakukan. Putusan yang sudah inkracht bersifat wajib untuk segera dilaksanakan,” katanya.
Viski mengaku telah menerima berbagai aspirasi masyarakat Aceh Tamiang terkait persoalan tersebut. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pihaknya juga telah menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan upaya mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi, sekaligus mendukung program Kejaksaan Agung terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan data yang diterimanya, terdapat tiga putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah diterima Kejari Kuala Simpang pada 3 Juli 2025, yakni Putusan Nomor 5799 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Yusni bin Alm Tengku Abdul Jalil, Putusan Nomor 5791 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa Tengku Rusli bin Alm Tengku Abdul Jalil, dan Putusan Nomor 5795 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa H. Mursil, SH., M.Kn. bin Husni.
Dalam amar putusan tersebut, lanjut Viski, terdapat barang bukti berupa lahan PT Desa Jaya Alur Meranti seluas sekitar 800 hektare dan lahan PT Desa Jaya Alur Jambu seluas sekitar 400 hektare yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Informasi yang kami terima, lahan PT Desa Jaya Alur Jambu telah dieksekusi. Namun, lahan PT Desa Jaya Alur Meranti hingga kini belum dilakukan eksekusi,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda pelaksanaannya.
Viski mengutip adagium hukum Justice Delayed is Justice Denied yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak. Menurutnya, apabila hak hukum atau penyelesaian bagi pihak yang dirugikan tidak diberikan tepat waktu, maka esensi keadilan itu sendiri menjadi hilang.
Karena itu, ia mendorong Kejari Kuala Simpang segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan eksekusi terhadap lahan PT Desa Jaya Alur Meranti.
“Kami mendukung langkah tegas Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi. Selain menjalankan amanat putusan pengadilan, aset tersebut berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Tamiang,” pungkasnya.[]TN_W001


