![]() |
| Gambar; Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026), |
Tamiang-News.com, |ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT Surya Mata Ie (SMI) untuk segera mencabut seluruh tiang beton yang dipasang di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Utama DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/7/2026), menyusul polemik pemasangan tiang beton yang rencananya akan digunakan sebagai pagar kawat berduri di kawasan perkebunan perusahaan.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Desi Amelia, menegaskan bahwa perusahaan wajib membongkar seluruh tiang beton tersebut dalam waktu 1x24 jam sejak keputusan rapat ditetapkan.
“Setelah mendengarkan seluruh pihak, RDP ini memutuskan pencabutan tiang beton pagar untuk pemasangan kawat berduri di bahu Jalan Elak, Desa Upah, Kecamatan Bendahara, hingga jalur menuju Titi Kuning. Kami memberikan waktu 1x24 jam terhitung sejak keputusan ini ditetapkan,” ujar Desi saat menutup rapat.
Dukungan terhadap keputusan tersebut juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tamiang, Muslizar, S.Pd., M.M., yang hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, M.H.
Muslizar meminta PT SMI mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan qanun yang berlaku, serta segera mencabut pagar yang berdiri di area fasilitas umum.
“Perusahaan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik perundang-undangan maupun qanun. Jalan merupakan fasilitas umum sehingga pagar tersebut perlu dicabut,” katanya.
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, S.H., dan dihadiri anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yakni M. Lutfi Hidayat, M. Juanda, Erawati Is, Tri Astuti, serta Irma Suryani. Hadir pula Manajer PT SMI Fimri Tania Nugraha, Humas PT SMI Dody Andika, serta sejumlah tokoh masyarakat Desa Upah.
Sebelum rapat berakhir, Fadlon kembali menegaskan bahwa keputusan yang telah disepakati dalam forum DPRK tersebut bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan.
“Saya tegaskan, dalam waktu 1x24 jam tiang-tiang beton itu harus dicabut. Keputusan ini tidak bisa ditawar,” tegas politisi Partai Aceh itu.
Pemasangan tiang beton di sepanjang Jalan Elak sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan. Rencana pemasangan kawat berduri pada pagar tersebut juga menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat lokasi pembangunan berada di bahu jalan yang merupakan fasilitas umum.
Menanggapi hasil RDP, Manajer PT SMI, Fimri Tania Nugraha, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan keputusan tersebut kepada manajemen perusahaan untuk ditindaklanjuti.
“Atas nama perusahaan, kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan keputusan yang disampaikan dalam rapat ini. Hasilnya akan segera kami laporkan kepada manajemen,” ujarnya.
Keputusan DPRK Aceh Tamiang tersebut menjadi penegasan bahwa fasilitas umum, khususnya bahu jalan, harus tetap difungsikan untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang berpotensi mengganggu keselamatan maupun akses publik.[]TN_W001


