![]() |
| Gambar; Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang, Erwan |
Pernyataan itu disampaikan Erwan menyikapi laporan sejumlah wartawan yang tidak diperkenankan meliput RDP antara DPRK Aceh Tamiang, Tim Teknis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan vendor pelaksana pembangunan Huntap pada Senin (20/7/2026).
Menurut Erwan, pada prinsipnya seluruh rapat lembaga legislatif, baik DPR maupun DPRD, bersifat terbuka untuk umum dan dapat diliput oleh media massa sebagai bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.
“RDP DPR RI maupun DPRD pada dasarnya boleh dan sah diliput media. Semua rapat parlemen bersifat terbuka untuk umum, kecuali agenda tertentu yang memang disepakati untuk ditutup,” kata Erwan.
Ia menjelaskan, rapat hanya dapat dilakukan secara tertutup apabila materi yang dibahas berkaitan dengan rahasia negara, strategi pertahanan, keamanan nasional, atau informasi lain yang secara hukum memang dilindungi.
“Kan aneh kalau agendanya membahas pembangunan Huntap tetapi digelar tertutup. Walaupun itu permintaan peserta rapat, setidaknya dewan harus memberikan penjelasan terkait alasan RDP dilakukan secara tertutup. Jadi, yang mengambil keputusan adalah dewan sebagai penyelenggara rapat,” tegasnya.
Erwan mengaku menyayangkan keputusan DPRK Aceh Tamiang yang mengakomodasi permintaan salah satu peserta rapat untuk menutup akses peliputan bagi awak media.
Menurutnya, terdapat sejumlah prinsip yang harus dipahami dalam pelaksanaan kegiatan kedewanan. Pertama, seluruh rapat parlemen pada dasarnya terbuka bagi publik dan media. Wartawan memiliki hak untuk hadir, mengambil dokumentasi, serta menyiarkan jalannya rapat selama tetap mematuhi tata tertib yang berlaku.
Kedua, rapat tertutup hanya dapat dilakukan untuk pembahasan yang bersifat rahasia dan memiliki konsekuensi strategis terhadap kepentingan negara atau informasi yang dilindungi undang-undang.
Di sisi lain, jurnalis yang meliput kegiatan DPR maupun DPRD juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta wajib mematuhi aturan peliputan yang berlaku di lingkungan lembaga legislatif.
Dipicu Temuan Dugaan Ketidaksesuaian Pembangunan Huntap
Sebelumnya, keputusan menggelar RDP secara tertutup memicu kekecewaan sejumlah insan pers karena materi yang dibahas berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya korban banjir yang menjadi penerima bantuan Huntap.
RDP tersebut digelar menyusul munculnya berbagai keluhan warga terkait kualitas pembangunan Huntap. Salah satu sorotan adalah penggunaan batako yang diproduksi di lokasi proyek dengan material pasir yang diduga bercampur lumpur sehingga dinilai berpotensi memengaruhi kualitas bangunan.
Dalam peninjauan lapangan yang dilakukan DPRK Aceh Tamiang, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pekerjaan. Temuan tersebut antara lain kualitas batako yang dinilai rapuh, kedalaman pondasi yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan, hingga kondisi beberapa bangunan yang terlihat miring.
Selain itu, muncul informasi dari seorang mandor proyek yang menyebut nilai pembangunan satu unit Huntap sebesar Rp55 juta, sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat mencapai Rp60 juta per unit.
Berangkat dari berbagai temuan tersebut, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang kemudian memanggil Tim Teknis BPBD dan pihak vendor pelaksana proyek untuk mengikuti RDP guna meminta klarifikasi.
Saat rapat akan dimulai, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang terlebih dahulu menanyakan kepada peserta rapat mengenai status pelaksanaannya, apakah dilakukan secara terbuka atau tertutup.
Menanggapi hal tersebut, Tim Teknis BPBD Aceh Tamiang, Mursal, meminta agar rapat dilaksanakan secara tertutup.
“Rapat tertutup saja, tapi jika nanti kawan-kawan media mau bertanya silakan,” ujar Mursal dalam forum rapat.
Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh pimpinan rapat, sehingga RDP berlangsung secara tertutup tanpa kehadiran awak media.
Keputusan itu pun memunculkan kritik dari kalangan pers yang menilai transparansi perlu dikedepankan, terutama dalam pembahasan proyek yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.[]TN_W001


