Notification

×

Iklan

Iklan

Tegas, Plt SMP Negeri 2 Kejuruan Muda Luruskan Polemik di Lingkungan Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T08:11:23Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Suprianto, S.Pd., Gr.,


Tamiang-News.com, |ACEH TAMIANG-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Kejuruan Muda, Suprianto, S.Pd., Gr., memberikan klarifikasi terkait sejumlah dinamika internal yang berkembang dan menjadi perhatian di tengah masyarakat.


Suprianto menegaskan, kebijakan penataan lingkungan sekolah dan penguatan disiplin kerja yang diterapkan selama dirinya menjalankan tugas sebagai Plt kepala sekolah bukan merupakan keputusan pribadi secara sepihak, melainkan bagian dari upaya penataan kelembagaan dan peningkatan tata kelola sekolah.


Salah satu persoalan yang diklarifikasi berkaitan dengan isu dugaan pengusiran seorang perempuan lanjut usia yang merupakan istri almarhum mantan penjaga sekolah dari lingkungan sekolah.


Menurut Suprianto, pihak sekolah sebelumnya telah memiliki rencana untuk melakukan relokasi tempat tinggal keluarga tersebut ke area kavling rumah dinas. Langkah itu, kata dia, berkaitan dengan penataan aset dan optimalisasi pemanfaatan ruang di lingkungan sekolah.


Ia membantah apabila langkah tersebut disebut sebagai tindakan pengusiran.


“Persoalan ini bermula dari agenda penataan lingkungan sekolah yang sudah direncanakan sejak kepemimpinan terdahulu. Keluarga kemudian memilih sendiri untuk membawa orang tua mereka pindah. Jadi tidak ada tindakan pengusiran,” ujar Suprianto.


Selain persoalan penataan lingkungan, Suprianto juga membenarkan adanya penguatan disiplin bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik), salah satunya kewajiban mengikuti upacara bendera setiap Senin.


Menurutnya, penerapan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keteladanan di lingkungan sekolah. Ia mengakui kebijakan tersebut sempat menimbulkan dinamika dalam komunikasi internal sekolah.


Sementara terkait persoalan kelulusan pegawai sebagai Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Suprianto menjelaskan bahwa proses seleksi dan penetapan PPPK merupakan bagian dari sistem dan kebijakan pemerintah secara nasional.


Karena itu, menurutnya, proses tersebut tidak berada dalam kewenangan kepala sekolah secara pribadi.


Mengenai adanya hubungan kekeluargaan di antara sejumlah staf, Suprianto menilai hubungan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik nepotisme tanpa adanya bukti mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian.


Ia mengajak seluruh pihak yang memiliki persoalan atau keberatan terhadap kebijakan sekolah untuk menyampaikannya melalui mekanisme kelembagaan dan mengedepankan komunikasi yang terbuka.


Suprianto juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun atau melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi sebelum mengambil kesimpulan, khususnya terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.


“Sikap terbuka dan komunikasi yang sehat sangat diperlukan agar pelayanan pendidikan bagi para siswa tetap berjalan optimal,” katanya.


Ia berharap setiap persoalan yang muncul di lingkungan SMP Negeri 2 Kejuruan Muda dapat diselesaikan secara proporsional dan tidak mengganggu proses belajar-mengajar.


“Sekolah adalah ruang pendidikan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin melalui mekanisme kelembagaan, agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.[]TN_W001

×
Berita Terbaru Update