Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Muara Enim Sita 50 Butir Diduga Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan

Jumat, 09 Oktober 2026 | Oktober 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T01:40:22Z
abati parfum | Parfum Arab Terbaik



Tamiang-News.com, |MUARA ENIM
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial AW (19) dan M (19), serta menyita 50 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 22,85 gram.


Keduanya diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.25 WIB, di pinggir Jalan Tembesu, Gang Bawah I, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.



Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika di kawasan itu.



Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.



Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan AW dan M. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya.



Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 butir pil yang diduga ekstasi berlogo TikTok berwarna hijau toska dengan berat bruto 22,85 gram.



Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu plastik klip bening, empat helai tisu yang dililit lakban hitam, satu helai celana pendek, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah muda-hitam.



Sepeda motor tersebut, menurut keterangan dalam laporan pengungkapan, tidak dilengkapi nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, maupun kunci kontak saat diamankan.



Kedua pemuda beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi serta kedua orang yang diamankan dalam rangka penyidikan perkara tersebut.



Dalam kasus ini, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Iptu A. Yurico menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), melengkapi berkas perkara, dan mengirimkannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.[]TN_W005(AZ)
×
Berita Terbaru Update