![]() |
| Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) |
Tamiang-News.com, |JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri baru.
Surpres tersebut telah diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Suyudi Ario Seto.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penerimaan Surpres tersebut. Ia menyebut surat Presiden memuat usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Komisi III kemudian memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namanya diajukan Presiden sebagai calon tunggal Kapolri dalam proses yang kini tengah berjalan di DPR.
Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih tercatat sebagai Kapolri hingga proses pergantian tersebut memperoleh keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan dimulainya fit and proper test, proses pergantian Kapolri kini memasuki tahap pembahasan di parlemen. Selanjutnya, DPR akan menindaklanjuti hasil proses tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Adapun alasan Presiden mengusulkan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri belum dijelaskan secara rinci dalam informasi yang tersedia mengenai Surpres tersebut.[]TN_W003(IA)


